Oknum Anggota Polres Lubuk Linggau Selingkuh dengan Oknum Pegawai BRI Bisa di PTDH

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi--

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Oknum Anggota Polres Lubuk Linggau yang terlibat dalam perselingkuhan dengan oknum pegawai BRI Bungo, Jambi untuk penanganan perkara hukumannya dilimpahkan ke Polda Sumsel.

Polres Lubuk Linggau langsung mengambil langkah tegas setelah anggotanya Brigpol J dan pegawai bank ini digerebek di sebuah vila di Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan saat ini penanganan perkara etik anggotanya itu sudah diambli alih Polda Sumsel.

"Sekarang Ditahan di Polda, karena penanganan Kode etiknya di Polda Sumsel," tegas Kapolres, usai pimpin apel gelar pasukan operasi Ops Patuh Musi 2025.

BACA JUGA:Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2025, Ini Pesan Kapolres Lubuk Linggau untuk Pengguna Jalan

BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau Kembali Ingatkan Jajarannya untuk Jaga Kode Etik Polri dalam Menjalankan Tugas

Untuk sanksinya, Kapolres menegaskan tergantung hasil sidang kode etik. 

"Bisa saja demosi, atau sampai PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," lanjutnya. 

Sebelumnya Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adtihia Bagus Arjunadi menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah tegas. Anggotanya ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

"Sudah kita proses secara internal dan sudah kita non aktifkan dari jabatannya," tegasnya. 

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Laksanakan Latpra Ops Patuh Musi 2025, Ini Tujuannya

BACA JUGA:Hendak Transaksi Dua Pengedar Sabu Diringkus Anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau

Kapolres menegaskan proses kode etiknya saat ini untuk anggotanya ini sedang dalam proses. 

Adanya kejadian ini Kapolres memberikan warning kepada seluruh anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, termasuk kode etik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan