Kejari Mura Ingatkan Kades Ikuti Seluruh Ketentuan Hukum yang Berlaku

Kasi Datun Kejari Musi Rawas Muhammad Reza Legan,didampingi Kasi Intelijen Gustian Winanda, S.H-Foto: Mukmin/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan pendampingan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas di Komplek Ruko Agropolitan Center, Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, pada Senin 14 Juli 2025.

Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Kejari dalam mendukung tata kelola keuangan desa yang baik dan tepat sasaran.

Plt. Kepala Kejari Musi Rawas, Abu Nawas, SH., MH., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Muhammad Reza Legan didampingi Kepala Seksi Intelijen Gustian Winanda, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari arahan pimpinan, serta sejalan dengan program Nawa Cita Presiden dan Wakil Presiden RI. Dalam poin keenam Nawacita disebutkan pentingnya membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

“Kami di bidang Datun fokus pada pendampingan kegiatan ketahanan pangan di desa, khususnya di Kecamatan Tugumulyo. Tujuannya agar program ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan mampu meningkatkan ekonomi serta ketahanan pangan masyarakat desa,” ujar Reza.

BACA JUGA:Kejari Mura Tangani Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Ridwan Mukti dan 4 Lainnya Dilimpahkan

BACA JUGA:Kajati Sumsel Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Kejari Mura

Untuk tahap awal, pendampingan dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Tugumulyo dan Muara Beliti. Tim Kejari akan melakukan inventarisasi dan pemetaan permasalahan yang ada, khususnya dalam pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa.

Harapan dari program pendampingan ini adalah terwujudnya perbaikan tata kelola keuangan dan program ketahanan pangan, pencegahan kebocoran anggaran, serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD). Dengan demikian, ekonomi desa dapat berkembang dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Kami berharap pemerintah desa mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku, baik dari Juknis, Permendes, maupun aturan lainnya. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, pengelolaan Dana Desa akan lebih efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Program pendampingan ini menjadi bagian penting dari peran Kejaksaan dalam fungsi preventif dan pengawasan terhadap penggunaan dana negara di tingkat desa. Diharapkan, sinergi antara Kejaksaan dan pemerintahan desa dapat mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan