Dua Warga Muara Beliti Dijebloskan ke Penjara
Editor: SULIS
|
Sabtu , 06 Jan 2024 - 19:37
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/19a04844dbf61c005896c122060e64d9.jpg)
Terdakwa Firmansyah (19) dan Sahilin (27) usai jalani sidang putusan hakim karena membobol rumah warga Dusun IV Desa Satan Indah Jaya Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Kamis 4 Januari 2024.-Foto: Apri yadi/ Linggau Pos-