Nasabah Meninggal Dunia Klaim Asuransi Ditolak Perkaranya Ditangani BPSK
Ketua BPSK Kota Lubuk Linggau, H Nurussulhi Nawawi --
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Perusahan asuransi tidak boleh membatalkan klaim asuransi secara sepihak. Pasalnya sekarang ini sudah ada keputusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 membatalkan Pasal 251 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang memungkinkan perusahaan asuransi membatalkan klaim secara sepihak.
Ketua BPSK Kota Lubuk Linggau, H Nurussulhi Nawawi kepada KORANLINGGAUPOS.ID mengatakan BPSK Kota Lubuk Linggau saat ini sedang menangani perkara laporan dari konsumen terkait persoalan perbankan terakit kredit tentang perikatan yang mewajibkan adanya pihak ketiga yakni soal asuransi. Asuransi wajib untuk perikatan keamanan daripada berlangsungnya masa kredit.
Soal asuransi tersebut terkait adanya ketentuan syarat kesehatan yang mengajukan permohonan kredit yang selama ini pihak asuransi lalai tidak merekomendasikan rumah sakit untuk melakukan rekam medis terhadap pihak pemohon kredit.
"Sehingga dalam perjalanannya ada permasalahan, ada satu kasus adanya kematian dari pada pihak pemohon kredit sehingga menjadi sengketa konsumen," tambahnya.
BACA JUGA:Mulai 31 Juli 2025, Data Nasabah Pinjol Akan Tercatat di SLIK OJK: Galbay Bisa Masuk Daftar Hitam
BACA JUGA:Panen Hadiah Simpedes Periode II 2024 BRI Lubuklinggau, Nasabah BRI Muara Lakitan Bawa Pulang Mobil
Adapun kelalaian dari pihak asuransi tidak mewajibkan merekomendasikan rujukan rumah sakit untuk mengecek kesehatan atau medical cek up di rumah sakit tapi hanya dari hasil wawancara.
"Adapun wawancara tersebut apakah pemohon kredit tidak mengidap penyakit tertentu, tidak mengkonsumsi obat secara tetap. Jadi hanya pernyataan dalam bentuk wawancara," paparnya.
Seharusnya hal itu rumah sakit yang harus mengeluarkan rekomendasi. Dan pihak perbankkan juga yang melakukan transaksi asuransi tidak di hitam diatas putih. Yang seharusnya jika tidak memenuhi syarat kesehatan ditolak pengajuan kreditnya. Jadi jangan sampai hanya untuk mengejar sebanyak-banyaknya nasabah tapi kemudian melalaikan, yang seharusnya ditolak.
Hal ini dibiarkan sehingga dalam masa kredit pada tahun pertama atau kedua pemohon kredit meninggal dunia. Dan pihak asuransi mensyaratkan sesuatu yang mereka sendiri di awalnya mereka lalaikan, untuk memeriksa kesehatan atau medical cek up ke rumah sakit terhadap calon yang mengajukan kredit.
BACA JUGA:Kehadiran Aplikasi BRImo, Kepuasan Nasabah BRI di Kota Lubuklinggau Meningkat
BACA JUGA:Nasabah BRI Perlu Tingkatkan Kewaspadaan dari PEnipuan Digital, Begini Saran Pencegahan
Kedepan, apalagi sekarang ada keputusan MK. "Jadi diinformasikan kepada pihak perbankkan dan pihak asuransi sudah ada putusan MK bahwa tidak boleh lagi ada dalil hukum yang menyatakan apabila terjadi pernyataan tidak benar wawancara antara nasabah dengan pihak asuransi yang tidak dirujuk pada pihak rumah sakit dijadikan dalil untuk untuk menolak klaim asuransi, tidak boleh lagi," tetasnya.
Yang benar adalah sebelum dilakukan perikatan akad kredit pihak asuransi mewajibkan semua nasabah untuk dilakukan melakukan medical cek up di rumah sakit. Dan harus tegas kalau tidak memenuhi syarat tolak, dan kalau memenuhi syarat dilanjutkan, supaya nanti terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak dari pada terjadi pengikaran dikemudian hari, mencari kelemahan-kelemahan dari para pihak.