Warga Muratara Ditangkap di Lubuk Linggau Hendak Edarkan Pil Eksatsi, Sempat Buang BB

Pengedar Narkoba asal Desa Surulangun Pasar Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, R.Yayan Eriasnyah (43) saat diringkus anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau- FOTO : Dok Polres Lubuk Linggau-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pengedar Narkoba asal Desa Surulangun Pasar Kelurahan Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara,  R.Yayan Eriasnyah (43) gagal transaksi. Pasalnya, sebelum transaksi ia berhasil diringkus anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau. 

Tersangka berhasil diamankan petugas di Jalan Kampung Baru Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wib. 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengungkapkan penangkapan ini berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. 

"Dan ternyata benar, saat diamankan di TKP tersangka sedang menunggu seseorang yang akan mengambil barang haram tersebut. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa, 54 butir tablet pil ekstasi dengan rincian 50 butir warna putih berbentuk bulat yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dan 4 butir tablet warna biru bentuk kepala kartun yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi," ungkap Kasat.

BACA JUGA:3 Rumah Panggung di Desa Lesung Batu Muda Muratara Ludes Terbakar, Satu Unit Motor Ikut terbakar

BACA JUGA:Mobil Angkutan Batu Bara Terguling di Muratara, Ini Penyebabnya

Sebelum digeledah, barang bukti tersebut sempat dibuang oleh tersangka tidak jauh dari tempat penangkapan, namun diketahui oleh petugas. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil introgasi awal, tersangka ini bawa barang dari Muratara. Barang haram ini dipesan oleh seseorang di Lubuk Linggau. Ini pertama kalinya ia mengantarkan barang ini ke Lubuk Linggau. Janjian dengan orangnya Sampai di Lubuk Linggau baru janjian ketemuan melalui via telpon. Namun belum sempat mereka bertemu tersangka berhasil kita ringkus," jelasnya.

Pihaknya sempat pancing seseorang tersebut melalui bantuan tersangka.

"Belum ditemukan dan saat ini masih diburu," tegasnya. 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan