1,2 Ton Solar Disita Polisi
PRESS RILIES : Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Wakapolres, Kompol M Harsono SH, bersama Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Kosim, berikut barang bukti solar yang disita saat press Rilis ungkap kasus. Sabtu (28/10/2023). -Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -
BACA JUGA:Kasihan, 55 KK di Lubuklinggau Belum Pernah Dapat Bansos Sama Sekali
Selanjutnya atas dasar pengaduan tersebut anggota Unit Pidsus dan Polsek Muara Kelingi, melakukan pengecekan dilapangan guna mengetahui informasi tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi, sebelum mendapatkan dua unit mobil diduga sebagai alat untuk menimbun BBM subsidi dengan melaksanakan antrian di SPBU.
Namun saat akan melakukan penangkapan, ternyata pemilik mobil tersebut sudah melarikan diri dari lokasi tersebut, sehingga petugas berhasil mengamankan dua unit mobil diantaranya, satu unit mobil Mitsubishi L300 pick up Nopol BG 8270 BE dan satu unit mobil sedan Nopol B 2913 DC.
Kemudian, dari pengaduan tersebut juga melakukan pengecekan dugaan tempat penimbunan tepatnya didepan SPBU Mandi Aur tepatnya dibelakang Cafe Costa, namun tidak ditemukan adanya penimbunan minyak sesuai dengan ada laporan dari pengaduan tersebut.
Kemudian dilakukan pengembangan perkara melakukan pengecekan kembali di SPBU Simpang Semambang dan saat melakukan pengecekan terdapat empat unit mobil yang juga diamankan untuk melakukan penimbunan minyak di SPBU Simpang Semambang, namun kembali saat dilakukan penangkapan ternyata pemiliknya telah melarikan diri.
BACA JUGA:Waspada Makanan Mengandung Sianida
"Empat mobil tersebut diantaranya, mobil Mitsubishi Kuda Nopol B 8530 SX, mobil Pick Up Nopol BD 9246 AH, mobil Truck Engkel Nopol BG 4352 AB dan mobil sedan Nopol B 1840 WU," jelas Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran pemilik kendaraan, selai itu juga masih melakukan pendalaman kepada pemilik SPBU tersebut, namun pastinya pelaku melanggar pasal 55 Undang-udang Migas No 22 Tahun 2021 yang berisikan, setiap orang yang menyalahkan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 milyar.
BACA JUGA:Sulap Buah Pinang Jadi Sesuatu yang Menghasilkan Uang
"Selain itu, kami menghimbau kepada masyarakat kiranya untuk tidak melakukan hal yang sama (penimbunan BBM yang bersubsidi baik pertalite dan solar), karena jelas apabila melakukan hal itu, akan disanksi hukum pidana, dan apabila masih ada oknum melakukan tindakan tersebut kami akan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya. (Adi)