Atasi Sengketa Batas Wilayah Muba dan Muratara, Gubernur Sumsel: Kemenkopolkam Turun Langsung
Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru dan Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sumsel II Giri Ramandha Kiemas-Foto: Dok. Linggau Pos -
KORANLINGGAUPOS.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru (HD) menegaskan, perselisihan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) tak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).
" Masalah batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara adalah kewenangan pemerintah pusat. Kemenkopolkam sudah turun untuk menanganinya, dan sudah dirapatkan melalui Deputi (Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri," jelas HD dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari sumeks.co Senin, 4 Agustus 2025.
HD juga menambahkan, bahwa Pemprov Sumsel tidak bisa memutuskan permasalahan batas wilayah Kabupaten Muba dan Muratara ini.
"Kita tunggu saja dari Kemenkopolkam," jelas Herman Deru.
BACA JUGA:Sumsel Sukses jadi Tuan Rumah Swarna Songket Nusantara 2025, ini Ungkapan Haru Gubernur Herman Deru
BACA JUGA:Hadiri Sriwijaya Expo 2025, Istri Wakil Presiden RI Selvi Ananda Borong Kerajinan Khas Sumsel
Disinggung apakah ada upaya untuk memanggil Bupati Muba dan Muratara, ia menjawab hal itu sudah dilakukan sejak lama.
"Yang menjadi persoalan adalah produk Permendagri tentang batas wilayah Muba dan Muratara yang dilakukan perubahan. Kan awalnya diatur dalam Permendagri Nomor 50 Tahun 2015. Kemudian berubah menjadi Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. Kan itu yang menjadi persoalannya. Akibat surat itu jadi berubah," jelasnya.
Sementara Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sumsel II Giri Ramandha Kiemas mengatakan, dalam peraturan Undang-undang batas wilayah ditetapkan oleh Kemendagri.
Giri menjelaskan, perlu diketahui, bahwa Muratara maupun Muba sudah pernah ditemukan di Kemendagri.
BACA JUGA:Sosialisasikan Program Sultan Muda Sumsel Goes to Kota Lubuk Linggau, Ini Pesan Wawako Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pengendalian Karhutla di Sumsel, Wabup Muba : Pencegahan Lebih Baik dari Pemadaman
"Dalam aturannya ketika tidak terjadi kesepakatan dan permusyawarahan di tingkat Gubernur. Maka, diambil alih oleh Pemerintah Pusat, dan ketika mediasi oleh pusat tidak berhasil, maka Kemendagri yang mengambil keputusan," kata Giri.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumsel ini menjelaskan, satu-satunya solusi ketika mediasi gagal dan Mendagri sudah mengambil keputusan. Maka, Muba atau Muratara bisa menggugat ke PTUN maupun Mahkamah Agung (MA).