Acara Penandatanganan MoU Pemkab Musi Rawas-Kejari Molor

Kajari Lubuklinggau, Dr Bayu Cristianto, S.H, M,H dan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud menujukan MoU dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Senin 8 Januari 2024. -foto : Muhammad Yasin/Linggau Pos -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Acara penandatangan kesepahaman bersama atau MoU antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Musi Rawas dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, molor 1 jam lebih dari jadwal yang telah ditetapkan. Berdasarkan jadwal acara tersebut dilaksanakan pukul 09.00 WIB namun baru dilaksanakan sekitar pukul 10.20 WIB. 

Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Dr Bayu Cristianto, S.H, M,H dan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud di Pendopo Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, Senin 8 Januari 2024.  

Dalam Kesempaatn tersebut Kajari Lubuklinggau, Dr Bayu Cristianto menjelaskan mengenai kesepahaman tersebut dalam bidang perdata dan tata usaha negara. 

Menurutnya dengan diadakan MoU bukan berarti kalau ada permasalahan hukum akan bebas dari jeratan hukum.

BACA JUGA:Pedagang di Pasar Metau Ngeluh Sepi Pembeli

"Bukan berarti dengan adanya MoU ini bebas bahwa kalau terjadi permasalahan yang menyangkut masalah hukum. Tidak seperti itu," katanya. 

Kajari Bayu Cristianto menjelaskan, tujuan MoU salah satunya adalah mengantisipasi jangan sampai terjadi permasalahan pihak Kejari Lubuklinggau memberikan pendampingan mualoai dari awal perencaaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Dengan adanya pendampingan meminalisir terjadinya permasalahan hukum.

"Bagaimana caranya marilah kita komunikasi dan koordinasi apabila Musi Rawas ini atau secara spesifik di teman-teman di OPD (organisasi perangkat daerah) kalau ada permasalahan ragu datanglah ke kami untuk diskusi kepada kami," jelasnya. 

BACA JUGA:Disperkim Sedang Persiapkan Perbup Pengelolaan Rusun

Kajari Bayu Cristianto, menjamin bahwa pendapingan yang dilakukan pihaknya tidak kaleng-kaleng.

Dalam arti jika suatau kegiatan sudah dilakukan pendapingan dari awal oleh Kejari maka tidak akan ada APH (aparat penegak hukum) lain yang masuk untuk melakukan penyelidikan karena sudah dilakukan pendampingan dari awal sehingga tidak terjadi persoalan hukum. 

Bahkan Kajari Bayu Cristianto siap mengirimkan surat ke APH lainnya agar tidak masuk terhadap kegiatan yang didampingi Kejari.

"Jika perlu nanti saya akan keluarkan surat, saya tunjukan kepada APH lain bahwa kegiatan atau pekerjaan ini telah dilakukan pendampingan ataupun telah dilakukan pengamanan dari perencanaan sampai dengan selesainya kegiatan atau pekerjaan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan