Kejari Muba Hentikan Penuntutan Kasus Penadahan

Kejari Muba secara resmi menghentikan penuntutan terhadap Suharto, tersangka kasus penadahan, Selasa 5 Agustus 2025. Penghentian penuntutan ditandai dengan dilepasnya borgol oleh Bupati Muba HM Toha - Foto: Dok. Pemkab Muba-

MUBA, KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. 

Melalui mekanisme restorative justice, Kejari Muba secara resmi menghentikan penuntutan terhadap Suharto, tersangka kasus penadahan, dalam sebuah prosesi simbolik yang berlangsung di Kejari Muba, Selasa 5 Agustus 2025.

Dalam momen yang penuh haru tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Aka Kurniawan SH MH, menyerahkan Suharto kembali ke pangkuan keluarganya melalui Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH. Penyerahan itu menjadi simbol bahwa hukum tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, tetapi juga bisa menjadi jembatan untuk pemulihan sosial.

"Kasus ini menyangkut saudara Suharto, yang membeli satu unit mesin genset merk Yanmar TS230 dari seseorang yang ternyata menjual barang hasil curian. Ia membelinya seharga Rp 3 juta karena kebutuhan mendesak—di tempat tinggalnya belum tersedia listrik, dan genset miliknya yang lama sudah rusak," jelas Kajari Aka Kurniawan.

BACA JUGA:Kejari Musi Rawas, Apresiasi Gerakan Aliansi Pemuda Musi Bersuara

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI, Kejari Terima Uang Titipan Pengganti

Setelah dilakukan proses hukum, mesin genset tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Tidak ada lagi kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, Suharto juga belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, dan ancaman hukuman atas perkara ini pun berada di bawah lima tahun.

"Berdasarkan ketentuan dan setelah kami lakukan ekspose internal, kami memutuskan untuk menghentikan penuntutan. Ini bentuk implementasi nyata keadilan restoratif di tengah masyarakat," imbuh Kajari.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH, yang menerima langsung penyerahan Suharto, menyampaikan apresiasi atas langkah humanis yang dilakukan Kejari Muba. Ia menilai bahwa keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi sosial masyarakat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kajari, yang telah memberikan kesempatan kedua bagi warga kami untuk kembali ke keluarga dan masyarakat. Mudah-mudahan Suharto bisa kembali menafkahi anak-istrinya, Keadilan Restoratif: Suharto Kembali ke Keluarga, Harapan Baru untuk Masa Depannya dan Keluarga," ujar Bupati Toha.

BACA JUGA:Kejari Terus Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI, Mantan Ketua PMI Sudah Diperiksa

BACA JUGA:Kejari Musi Rawas Didatangi BOH BRI KC Lubuklinggau, Ini Tujuan Kunjungan Ini?

Suharto, yang turut didampingi istrinya Sriwaryani, tampak terharu menerima keputusan tersebut. Ia menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian dari Kejari dan Pemkab Muba.

“Setelah ini saya akan berobat. Terima kasih Pak Bupati, Pak Kajari. Saya ingin kembali bekerja dan tidak mengulangi kesalahan. Saya berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Muba dan Bapak Bupati. Saya benar-benar menyesal dan berjanji akan memperbaiki hidup saya demi keluarga,” ungkap Suharto dengan suara bergetar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan