Modus Korupsi Hibah PMI, Mark Up Harga Sewa Hingga Minta Nota Kosong
Suasana sidang kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir Selasa 6 Agustus 2025 di Pengadilan Tipikor Palembang-Foto: Dok. SUMEKS.CO-
Namun, alih-alih dikelola secara transparan dan akuntabel, terdakwa Rabu justru mengambil alih seluruh urusan administrasi keuangan tanpa kewenangan yang sah.
Selain itu, terdakwa juga diduga menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, terbukti adanya temuan manipulasi termasuk kwitansi fiktif dan markup anggaran.
BACA JUGA:Helmi Hasan Trending Dugaan Korupsi, Mungkinkah Masuk Deretan Gubernur Bengkulu Korupsi?
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall, Gubernur Helmi Hasan Diperiksa Kejati Bengkulu
"Dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Ogan Ilir ditemukan kerugian negara sebesar Rp 600 juta lebih akibat penyimpangan dana hibah oleh para terdakwa,” jelas JPU dalam sidang.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun kurungan penjara.