86 Desa di Musi Rawas Ajukan Berkas Pencairan Dana Desa Tahap II 2025, Begini Progresnya
Kabid Fasilitasi, Perencanaan, dan Pengelolaan Keuangan Desa DPMD Musi Rawas, Rezha Dwi Sahara, S.IP - Foto: Mukmin/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Hingga awal Agustus 2025, sebanyak 86 desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) telah mengajukan berkas untuk penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 desa masih dalam proses verifikasi berkas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sementara 37 desa telah diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas untuk pemeriksaan lanjutan.
Apabila berkas yang diajukan tidak memerlukan perbaikan, maka akan segera diproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penyaluran dana.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas, Sarjani, S.Sos., M.Si., melalui Kepala Bidang Fasilitasi, Perencanaan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara, S.IP., pada Rabu 6 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kades OTT jadi Tersangka Ungkap Praktik Pungutan Dana Desa Sudah Jadi Tradisi
BACA JUGA:Jangan Main-main dengan Dana Desa, 2 Kades jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
“Dari total 86 desa yang telah mengajukan, 49 desa masih dalam proses di DPMD, sementara 37 desa telah kami teruskan ke BPKAD. Jika masih ada kekurangan, berkas akan kami kembalikan ke desa untuk dilengkapi,” jelas Rezha.
Ia menambahkan, proses pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II masih terus berjalan dan terbuka hingga akhir tahun 2025. Karena itu, desa-desa yang belum menyampaikan berkas pengajuan masih memiliki kesempatan untuk melengkapinya.
“Proses pengajuan untuk Tahap II masih panjang. Kami terus menunggu pengajuan dari desa-desa lain. Semakin cepat berkas disampaikan secara lengkap, semakin cepat pula proses pencairannya,” tambahnya.
Rezha juga menjelaskan sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi desa dalam pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap II, yakni:
BACA JUGA:Penyaluran Dana Desa Tahap I Musi Rawas Tuntas
1. Surat permohonan penyaluran Dana Desa Tahap II
2. Rekomendasi dari Camat
3. Fotokopi SK Kepala Desa dan Kaur Keuangan