Minggu, 07 Jul 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Terkini
TEKNOLOGI
LIFESTYLE
Metropolis
Sumsel
Pendidikan
Health & Beauty
Politik
Boom
Sport
Network
Beranda
RELIGI
Detail Artikel
Masih Banyak Yang Salah Kaprah
Reporter:
Admin
|
Editor:
Admin
|
Sabtu , 28 Oct 2023 - 18:12
Ilustrasi cerai-foto : net-
masih banyak yang salah kaprah linggaupos.bacakoran.co - masih ada yang salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talak ra’jiy atau menceraikan istrinya. maka statusnya langsung bukan suami istri. maka baru saja talak terjadi dan belum habis masa iddah, semua sudah dipisahkan. istri langsung pulang ke rumah orang tua, barang-barang punya istri langsung diangkat dan harta langsung dipisahkan. hal itu dikatakan ustadz dr. raehanul bahraen, m.sc, sp.pk dikutuf dari wag artikel dakwa. disebutkannya menurut, syaikh muhammad bin shalih al-‘utsaimin rahimahullah berkata, “manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj’iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. ini adalah kesalahan dan diharamkan.”[1] talak satu dan dua masih bisa balik rujuk (talak raj’iy) allah subhanahu wa ta’ala berfirman, “talak (yang dapat dirujuk) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (al-baqarah: 229). baca juga:cadar mulai tidak asing lagi dan selama itu suami berhak merujuk kembali walaupun tanpa persetujuan istri. allah ta’ala berfirman, “wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ (masa ‘iddah). tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa ‘iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah” (al baqarah: 228). jangan segera berpisah suami istri bahkan diperintahkan tetap tinggal satu rumah. demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya. demikian juga istri diharapkan mau ber-islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal. dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya.”[2]. baca juga:gejala lupus yang perlu diwaspadai allah ta’ala berfirman, “janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.” qs. ath thalaq: 1. ibnu katsir rahimahullah menafsirkan, “yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. tidak bolehnya keluar dari rumah karena statusnya masih wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk).” [3] istri yang ditalak raj’iy berdosa jika keluar dari rumah suami al-qurthubi rahimahullah menafsirkan, “yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan darurat yang nyata. jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya.”[4] baca juga:terlalu kurus, ini tips menggemukan badan dengan cepat dalam fatwa al-lajnah ad-daimah dijelaskan, “mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj’iy jika keluar dari rumah suaminya, asalkan tidak dikeluarkan (diusir). kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya.”[5] semoga bisa menimbang kembali mengenai ayat, “kamu tidak mengetahui barangkali allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru” (ath- thalaq: 1). ibnu katsir rahimahullah menafsirkan, baca juga:terlalu kurus, ini tips menggemukan badan dengan cepat “istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa ‘iddahnya. karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. lalu allah membuat hatinya untuk kembali rujuk. jadilah hal itu mudah”.[6] (*)
1
2
3
4
»
Tag
# cerai
# salah kaprah
# hukum islam
# suami
# istri
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Linggau Pos Edisi Minggu 29 Oktober 2023
Berita Terkini
Bersifat Karismatik, Inilah 5 Pekerjaan yang Cocok untuk Zodiak Leo, Apakah Kamu Termasuk?
LIFESTYLE
1 jam
Siapkan Wallet Cryptomu Hamster Kombat dan Pi Network Segera Listing di Bursa 2024, Segini Prediksi Harganya
LIFESTYLE
2 jam
7 Tanda Zodiak Leo Saat Sedang Jatuh Cinta, Suka Cemburu Tidak Jelas
LIFESTYLE
2 jam
Top 5 Rekomendasi Google TV Terbaik 2024 dengan Layar Besar dan Gambar Jernih
TEKNOLOGI
2 jam
Top 3 Rekomendasi Smartwatch Terbaik dari Digitec yang Wajib DiCoba
TEKNOLOGI
3 jam
Berita Terpopuler
Pilkada Lubuklinggau, 4 Parpol Merapat ke Yoppy Karim – Rustam Effendi?
Berita Utama
19 jam
Diam-diam Ternyata PKS Sudah Ajukan Nama Balon Bupati Musi Rawas
Berita Utama
18 jam
Pacar Mbak Kokom Diperiksa Tim Polres Musi Rawas, Mengaku Sudah 3 Kali Bayar
Berita Utama
18 jam
Pasutri Nekat Habisi Nyawa Karyawan PT Evans Lestari Musi Rawas, Ternyata ini Pemicunya
Boom
20 jam
Hai Calon Pengantin, Begini Tata Cara Mandi Wajib yang Benar
LIFESTYLE
19 jam
Berita Pilihan
EURO 2024: Jadwal & Info Bagan Semifinal, Spanyol vs Prancis, Gelar ke-3 Les Blues atau ke-4 Furia Roja?
Sport
18 jam
Diam-diam Ternyata PKS Sudah Ajukan Nama Balon Bupati Musi Rawas
Berita Utama
18 jam
Tehnik Polinasi Tanaman Semangka Non Biji Agar Cepat Berbuah
TEKNOLOGI
21 jam
Berikan Vitamin D untuk Anak Sesuai Rekomendasi DSA
Health & Beauty
21 jam
Pemkab Muba Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Warga
Sumsel
1 hari