Nama Bupati Disebut-sebut dalam Sidang Perkara Suap Proyek Pokir DPRD
Suasana sidang perkara suap proyek Pokir DPRD OKU yang menyeret dua kontraktor Jumat 15 Agustus 2025- Foto: Dok. SUMEKS.CO-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Nama Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah dan M Iqbal Alisyahbana kembali disebut-sebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 15 Agustus 2025.
Keduanya disebut dalam uraian pertimbangan putusan perkara suap proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU yang menyeret dua kontraktor, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo ke meja hijau.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH ini membacakan vonis terhadap kedua terdakwa.
Menurut hakim, keduanya terbukti memenuhi seluruh unsur sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
BACA JUGA:Bupati Banyuasin Upayakan Honorer yang Lama Bekerja jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Modus Korupsi Hibah PMI, Mark Up Harga Sewa Hingga Minta Nota Kosong
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Idi Il Amin saat membacakan amar putusan yang dikutip dari laman SUMEKS.CO.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Ahmad Sugeng Santoso.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Sementara itu, M Fauzi alias Pablo divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:Agustus Kemungkinan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di Dispora OKI, Kejari Terima Uang Titipan Pengganti
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menimbulkan citra buruk bagi Kabupaten OKU.
Namun, sikap sopan selama persidangan dan pengakuan bersalah menjadi alasan yang meringankan.