Cuti Bersama Usai HUT RI: ASN Happy, Pekerja Swasta Justru Galau
Sekilas terdengar menyenangkan, terutama bagi ASN dan karyawan perusahaan besar yang bisa menikmati akhir pekan lebih panjang. Tapi bagi pekerja swasta?-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Hari ini Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkannya oleh pemerintah melalui SKB Tiga Menteri sebagai hari cuti bersama usai perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Keputusan ini seolah memberikan bonus libur panjang tiga hari beruntun sejak Sabtu, 16 Agustus, dilanjutkan dengan peringatan Proklamasi pada Minggu, 17 Agustus, dan ditutup cuti bersama di Senin.
Sekilas terdengar menyenangkan, terutama bagi ASN dan karyawan perusahaan besar yang bisa menikmati akhir pekan lebih panjang. Tapi bagi pekerja swasta, terutama di sektor nonformal, kenyataannya tidak seindah itu.
Banyak dari mereka justru menghadapi dilema ikut libur dengan risiko jatah cuti tahunan terpotong, atau tetap masuk kerja demi menjaga hak cuti dan pemasukan.
BACA JUGA:PNS Wajib Upacara 17 Agustus 2025, Besoknya Cuti Bersama! Ini Jadwal dan Ketentuannya
Beberapa pekerja yang ditemui mengaku bahwa cuti bersama hanya dirasakan kelompok tertentu.
Tama (37), karyawan swasta di Jakarta, bahkan mengatakan dirinya sudah terbiasa bekerja di tanggal merah.
“Jangankan 18 Agustus, tanggal 17 Agustus yang hari kemerdekaan aja tetap disuruh masuk,” ungkapnya.
Hal serupa dialami Raini (27) yang merasa cuti bersama tak pernah berlaku di perusahaannya.
BACA JUGA:Executive, Toyota Voxy dan Toyota Vellfire Segini Tarif Pajak Kendaraan Setiap Tahunnya
Menurutnya, kantor swasta sering beroperasi dengan aturan sendiri.
“Maklumlah, kerja di korporat. Tanggal merah pun kadang enggak ada artinya,” ujarnya dengan nada getir.
Bagi sebagian pekerja, cuti bersama justru berarti kehilangan jatah cuti pribadi.
Amelia (27) misalnya, tetap masuk kerja karena jadwal piket, sementara rekannya bisa libur.