Warga Muba Ditangkap di Musi Rawas, Ini Kasusnya

AK, pengedar narkoba asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas di Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan- FOTO : Dok Polres Mura -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - AK, pengedar narkoba asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diamankan anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas di Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin tepatnya di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat 15 Agustus 2025.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Ando Sarindo SH, saat dikonfirmasi menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini setelah mereka mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan setelah sasaran tempat dan orang diketahui yakni tersangka, AK. Dipimpin Kasat Resnarkoba mereka langsung menuju ke TKP.

Kebetulan, tersangka sedang mengendarai sepeda Motor Jambrong merk Yamaha warna hitam tanpa nopol di depan rumah warga di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

BACA JUGA:Cegah Narkoba Merajalela, Pemkab Bakal Adakan Tes Urine ASN

BACA JUGA:14 Warga Binaan Langsung Bebas, Bupati HM Toha: Tiada Toleransi untuk Peredaran Narkoba dan Pungli di Lapas

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan sepeda motor yang dikendarainya, dan berhasil ditemukan BB, satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 6.72 gram, yang dibalut menggunakan selembar tisu warna putih yang berada di kantong sebelah kanan depan celana jeans pendek warna biru yang dikenakan oleh tersangka, berikut ditemukan Handphone (Hp), merk Vivo di kantong kiri depan tersangka.

Saat dilakukan diintrogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya.

"BB diakui tersangka didapatkan dari DU (DPO). Selanjutnya personel meminta kepada tersangka untuk menunjukkan pondok tempat dilakukan transaksi narkoba, yang berjarak sekitar 200 meter dari TKP awal dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat," ungkap Kasat.

Setelah melakukan penggeledahan di pondok tersebut, berhasil ditemukan satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet sekop, dan dua buah alat hisap sabu (bong).

BACA JUGA:Sejak Januari 2025, 3 Anggota Polres Muratara Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Oknum jadi Pengedar

BACA JUGA:Kapolres Muratara Beri 4 Personil Sanksi PTDH, Usai Penangkapan Oknum Anggota Polisi Jual Narkoba

"Selanjutnya tersangka da  BB kita amankan ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, DU masih dilakukan pengejaran," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, ndengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan