Target Raih Akreditasi Unggul, Rektor UNPARI Resmi Dapatkan JJA Lektor Kepala dari Mendiktisaintek RI

Rektor UNPARI Assoc. Prof. Dr. H. Rudi Erwandi, M.Pd menerima SK Mendiktisaintek RI tentang kenaikan JJA jadi Laktor Kepala yang diserahkan Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc Senin 18 Agustus 2025-Foto : Dok. UNPARI-

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Rektor Universitas PGRI Silampari (UNPARI) Assoc. Prof. Dr. H. Rudi Erwandi, M.Pd resmi menerima Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 20702/A3/KPT.KP/2025 tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen Mendiktisaintek.

Dalam surat yang ditandatangani Kabiro Organisasi dan SDM atas nama Mendiktisaintek menyatakan,  bahwa Rudi Erwandi yang tadinya per 1 Januari 2020memiliki Jabatan Akademik Lektor, terhitung mulai 1 Juli 2025 dinaikkan jabatannya menjadi Lektor Kepala dalam ranting ilmu/kepakaran Manajemen Pendidikan.

Penyerahan SK Mendiktisaintak diserahkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc dan diterima langsung oleh Rudi Erwandi dalam momen Penyerahan SK Jabatan Fungsional Dosen  Lektor Kepala dan Guru Besar dilingkungan LLDikti Wilayah II  di Palembang Senin 18 Agustus 2025. 

Saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Rudi Erwandi yang sudah 2 periode menjadi Rektor UNPARI menjelaskan, bahwa ia adalah dosen ketiga di UNPARI yang memiliki Jenjang Jabatan Akademik (JJA) Lektor Kepala.

BACA JUGA:Sukses Berlaga Kancah Nasional, Mahasiswa UNPARI Borong 24 Medali PORSENASMA V di Jawa Timur

BACA JUGA:Genap 44 Dosen UNPARI Raih Gelar Doktor, Terbaru Dr. Riduan Febriandi, M.Pd Lulus S3 UPI

"Pertama Dr Satinem, kemudian Dr Dodik Mulyono, baru saya. Alhamdulillah. 4 Tahun perjuangan, akhirnya bisa berada di titik ini. Tentu saya sangat berterima kasih atas dukungan banyak pihak, terutama istri, anak-anak dan keluarga juga Civitas Akademika UNPARI," tutur Rudi Erwandi.

Ternyata tak mudah untuk bisa memiliki JJA Lektor Kepala.

"Ada ketentuan syarat khusus yang harus dipenuhi, selain Tri Dharma Perguruan Tinggi, dosen juga harus kreatif. Terutama dalam melakukan penelitian," jelasnya.

Lalu apakah bedanya dosen yang sudah Lektor Kepala dengan dosen biasa?

BACA JUGA:Hari Pertama Ikut PORSENASMA di Jawa Timur, Mahasiswa UNPARI Sudah Borong 17 Medali

BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa UNPARI Bertanding di PORSENASMA Jawa Timur, Rektor Siapkan Bonus Spesial

Rudi menjelaskan, ada hak dan kewajiban seorang dosen yang sudah memiliki JJA Lektor Kepala.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan