Sekolah dan Madrasah Dilarang Pungut Biaya Tes Kompetensi Akademik, Mulai November 2025
Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel - Andi Bobby-Foto: Dok. Sumeks.co -
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Tes Kemampuan Akademik (TKA) rencananya akan dilaksanakan November 2025.
TKA ini diadakan secara gratis. Artinya, untuk mengikuti TKA, baik murid SD, SMP maupun SMA/SMK sederajat tidak dibebankan biaya apa pun. Hal ini sudah ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia.
"TKA adalah program resmi pemerintah yang bertujuan untuk memetakan capaian akademik individu siswa secara adil, terukur, dan kredibel," jelas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Kepala Bidang (Kabid) SMK Andi Bobby, Jumat 22 Agustus 2025.
Ia memastikan, semua murid berhak mengikutinya tanpa biaya baik di jenjang SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, maupun SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK.
BACA JUGA:Kementerian PUPR Survei Lokasi Lahan untuk Dibangun Sekolah Rakyat di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Dilarang Bawa Ponsel, Beberapa Siswa Sekolah Rakyat di Empat Lawang Mengundurkan Diri
Disdik Sumsel siap menjalankan sesuai aturan yang ada dan segera di sosialisasikan jika sudah ada petunjuk resmi Kemendidasmen RI.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Disdik Sumsel Toni Toharudin membenarkan TKA gratis karena dibiayai anggaran pemerintah.
Maka ia menegaskan, satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua.
Bagaimana persiapan Tes Kompetensi Akademik (TKA)?
BACA JUGA:CKG ke Sekolah di Lubuk Linggau Dimulai, Ini Pemeriksaan yang Dilakukan
BACA JUGA:Mulai Pemeriksaan Kesehatan Gratis Anak Sekolah di Muba, Anak Ponpes dan SLB Juga Jadi Sasaran
Persiapan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran, menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah.
Materi serta kemampuan yang diukur pada TKA telah dipublikasikan melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen TKA Jenjang SMA/MA/SMK Sederajat dan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 47 Tahun 2025 tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat.
Kerangka Asesmen memuat ruang lingkup, cakupan materi, kompetensi yang diukur untuk tes setiap mata pelajaran. Selain itu, diberikan contoh soal yang memberi gambaran kepada guru maupun murid mengenai TKA. Apabila murid ingin berlatih TKA, pemerintah menyediakan paket simulasi TKA yang tersedia di https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.