PGRI Musi Rawas Persiapan Konfercab Tingkat Kecamatan, Begini Syarat jadi Pengurus Cabang PGRI
Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Persiapan Konfercab di Sekretariat PGRI Musi Rawas Kompleks Muara Beliti Agropolitan Centre, Kamis, 15 Agustus 2025.-Foto: PGRI Musi Rawas-
KORANLINGGAUPOS.ID-Setelah Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas Periode 2025-2030 dilantik, kini persiapan untuk menggelar Rapat Persiapan Konferensi Cabang (Konfercab), Kamis 15 Agustus 2025.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Konfercab dipimpin Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas Efrizal,MPd dihadiri Wakil Ketua 1 M. Syamsir, M.Pd, Wakil Ketua 2 Sukasno, M.Pd, Wakil Ketua 3 Eko Sujarwo, M.Pd, Sekretaris Johan Wahyudi, S.Pd dan sejumlah pengurus lainnya.
"Iya, kami Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas telah mengadakan rakor dengan pengurus cabang membahas pelaksanaan Konfercab. Karena konfercab ini harus dilaksanakan maksimal setelah 6 bulan pelantikan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota," jelas Johan Wahyudi saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 23 Agustus 2025.
Menurut Johan, konfercab dilaksanakan disetiap kecamatan akan memilih Ketua Cabang dan ada satu PC khusus Kemenag Musi Rawas.
BACA JUGA:Pengurus PGRI Musi Rawas Audiensi dengan Bupati Hj Ratna Machmud, Hal Penting ini yang Dibahas
Dari hasil rakor tersebut, untuk Konfercab di Kecamatan Tugumulyo, Kecamatan Muara Beliti, Kecamatan Selangit, dan Kecamatan STL Ulu Terawas akan berlangsung 2 September 2025.
Sementara Konfercab di Kecamatan Jayaloka, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kecamatan Lakitan, dan Kecamatan Purwodadi akan berlangsung 3 Septemper 2025.
Kemudian untuk Konfercab di Kecamatan BTS Ulu, Kecamatan Tuah Negeri, Kecamatan Sumber Harta, Kecamatan Megang Sakti, dan Kecamatan Sukakarya akan berlangsung 4 September 2025.
Lalu Konfercab di Cabang Khusus Kemenag Musi Rawas berlangsung 5 September 2025.
BACA JUGA:Plt Kadisdik Buka Konferensi Kabupaten ke XXIII PGRI Musi Rawas Tahun 2025
Lantas apa saja syarat khusus untuk menjadi pengurus cabang PGRI :
- Diutamakan bekerja dan atau berdomisili di wilayah kdudukan kantor organisasi.
- Tidak rangkap jabatan pengurus PGRI PD tingkatan lainya
- Tidak boleh lebih dari dua kali masa bakti berturut turut pada jabatan yang sama
- Tidak pernah diberhentikan dari pengurus BPO karena melakukan pelanggaran sebagaimana AD/ART.
- Tidak terlibat atau terkait penyelenggaraan atau sebagai pengurus hasil yang dilaksanakan secara inkonstitusional.
- Tidak pernah melakukan tindakan kriminal, penyalahgunaan jabatan atau perbuatan tercela lain yang berkekuatan hukum tetap
- Bersedia menandatangani pakta integritas.