Berikan Perlindungan Hukum Bagi Guru, PGRI Musi Rawas MoU dengan Law Office Suparto H Ujang & Partner
Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Efrizal, M.Pd didampingi jajaran pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas dan Suparto H Ujang,SH,M.Si dan rekan menandatangani MoU, Selasa 1 Juli 2025- Foto: Muhammad Yasin/ Linggau Pos -
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Musi Rawas menjalin kerjasama dengan Law Office Suparto H Ujang & Partner. Hal itu ditandai dengan penandatangan MoU berlangsung di Sekretariat PGRI Kabupaten Musi RAwas di Desa Muara Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti tepatnya di belakang kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas, Selasa 1 Juli 2025.
Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Efrizal, M.Pd mengatakan bahwa PGRI Musi Rawas dan Law Office Suparto H Ujang & Partner telah mencapai kecepatan sehingga ditandatangani MoU.
"Pada intinya dengan adanya kerjasama dengan pihak Law Office Suparto H Ujang & Partner kedepan hak-hak perlindungan guru termasuk perlindungan hukum, PGRI bagian dari lembaga yang mengedepankan untuk membela kepentingan-kepentingan guru terutama dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka sehari-hari," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID
Dengan adanya perlindungan hukum ini Efrizal berharap kepada rekan-rekan guru khususnya guru di Musi Rawas ada keyakinan, rasa ada percaya diri dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Plt Kadisdik Buka Konferensi Kabupaten ke XXIII PGRI Musi Rawas Tahun 2025
BACA JUGA:Dinilai Sukses Pimpin PGRI Musi Rawas Raslim Tak Lagi Mencalonkan Diri Periode Kedua, ini Alasannya

Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Efrizal, M.Pd dan Suparto H. Ujang SH MSi menunjukan MoU yang telah ditandatangani Selasa 1 Juli 2025-Foto: Muhammad Yasin/ Linggau Pos-
Selagi tidak keluarga pada kontek-kontek yang ada, maka ada perlindungan yang dilakukan PGRI untuk membela hak-hak dalam menjalankan tugas menyangkut persoalan hukum.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI berperan memberikan perlindungan hukum terhadap guru. Namun tidak semua persoalan yang berpotensi permasalahan hukum diserahkan ke Pengacara, namun akan diupayakan dulu diselesaikan secara kekeluargaan dengan melakukan mediasi.
"Namun jika persoalan naik sampai proses hukum maka pengacara kita turunkan untuk mendampingi guru yang tersandung masalah hukum," jelasnya.
Merutnya berdasarkan data yang ada ada 6 masalah hukum yang dihadapi guru di Kabupaten Musi Rawas. Namun semuanya tidak hanya masalah hukum pidana ada juga hukum perdata. "Tidak hanya masalh hukum pidana hukum perdata juga diberikan pendampingan oleh pengacara kita (PGRI,red)," jelasnya.
BACA JUGA:Solidaritas, PGRI Musi Rawas Salurkan Bantuan untuk Guru PPPK Korban Kebakaran
BACA JUGA:Pengangkatan PPPK Guru Diundur Tahun 2026, Begini Tanggapan Ketua PGRI Musi Rawas
Suparto H Ujang SH MSi mengatakan Law Office Suparto H Ujang & Partner MoU dengan PGRI Kabupaten Musi Rawas.