Oknum Kades dan Selingkuhannya Terancam 9 Bulan Penjara

Ilustrasi Palu Sidang - Foto: Dok. Linggau Pos -

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Sidang terdakwa oknum Kades Ulak Segara dan selingkuhannya digelar menjelang magrib.

Dan yang menarik adalah, 2 sejoli muncul disidang perdana. Oknum Kades Ulak Segara dan selingkuhan ternyata tidak ditahan.

“Ya karena memang undang-undang yang mengatur tidak boleh menahan terdakwa," jelas Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sakti dikutip dari sumateraekspres.id. 

Kades Ulak Segara duduk di kursi terdakwa dengan majelis hakim Ikbal, Eka dan Kurnia.

BACA JUGA:4 Oknum ASN Musi Rawas Kena Sanksi, 2 Dalam Pemeriksaan

BACA JUGA:Puluhan Warga Datangi Kantor Bupati, Desak Copot Oknum Kades yang Berzina

Kedua pasangan bukan suami istri ini terancam Pasal 284 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 9 bulan penjara.

Kasus dugaan perzinaan Oknum Kades Ulak Segara Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir mulai disidang perdana. 

Sidang digelar sore hari, bahkan menjelang magrib di PN Kayuagung di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 17.34 WIB

Pada sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan ini, tampak terdakwa Kades Ulak Segara Endang kompak mengenakan kemeja putih dengan terdakwa lainnya inisial ST.

Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sakti menerangkan persidangan kasus dugaan perzinaan ini digelar secara tertutup oleh PN Kayuagung. 

"Karena ini kasus kesusilaan, maka jalannya sidang digelar secara tertutup. PN Kayuagung telah menunjuk majelis hakim kasus dugaan perzinaan yang dilakukan Kades Ulak Segara dengan istri orang tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Viral, Oknum Anggota DPRD Diduga Pukul ASN PUPR

BACA JUGA:Oknum Kades Digerebek Bersama Anak Bawah Umur, DPRD : Harus Ditindak Tegas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan