Hindari Penumpukan dan Hilangnya Barang Bukti, ini yang Dilakukan Kejari Musi Rawas
Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn saat lakukan pemusnahan barang bukti disaksikan oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Selasa 26 Agustus 2025-Foto : Dok. Kejari Musi Rawas-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, memusnahkan berbagai barang bukti dari 68 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
LAPORAN MUSLIMIN, MUSI RAWAS
Pemusnahan dilakukan dalam kurun waktu Januari 2025 hingga Juli 2025, pemusnahan kali ini didominasi oleh kasus Perkara orang, harta benda.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Musi Rawas, Jalan Pangeran Muhammad Amin, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Selasa 26 Agustus 2025.
BACA JUGA:Barang Bukti dari 68 Perkara Dimusnahkan Kejari Musi Rawas, Ada Narkotika, Senpi hingga Sajam
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari Musi Rawas
Dari rilis yang diterima KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 26 Agustus 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Candra Herawan, S.H., M.H menjelaskan telah melaksanakan acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Yang menyatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya jo. Pasal 271 Hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Selanjutnya dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang diwakili Panmud Pidana, Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, Kepala Lapas Kelas Ila Lubuklinggau yang diwakili, Kepala Lapas Narkotika Kelas Ila Muara Beliti.
Hadir pula Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas yang diwakili, Para Kasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
BACA JUGA:Tangkap Pemuda Tersangka Pelaku Pencurian Mobil di Lubuk Linggau, Barang Bukti Disita
BACA JUGA:Pegawai Lapas Lubuk Linggau Ikuti Pemusnahaan Barang Bukti di Kejari
Kajari Musi Rawas mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkracht dan untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti.
"Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas," jelasnya.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti yang telah inkracht sejak Januari 2025 sampai dengan Juli 2025 dengan jumlah perkara sebanyak 68 (enam puluh delapan) perkara, dengan rincian sebagai berikut perkara Narkotika 21 perkara, perkara orang dan harta benda 34 perkara, perkara keamanan dan ketertiban umum ada 12 perkara dan perkara tindak pidana umum lainnya itu ada 1 perkara.