Masa Jabatan Ketua RT di Kota Lubuk Linggau Kedepan jadi 5 Tahun dan Dibatasi Hanya Dua Periode

Rapat pembahasan, rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pedoman serta penyelenggaraan kelembagaan Rukun Tetangga (RT), Kamis 4 September 2025-Foto : Dok Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau -

Untuk persyaratan pencalonan RT masih terus dikaji oleh tim terkait.

“Persyaratan pencalonan masih dikaji, kemarin kita undang seluruh camat, karena camat yang tau kondisi RT di wilayahnya, jadi masukannya seperti apa kita tampung semua,” tuturnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Setelah Insentif Ketua RT di Lubuk Linggau Naik jadi Rp1.2 Juta per Bulan

BACA JUGA:Persiapan Pemilihan Ketua RT Serentak di Puncak Kemuning, Lurah Usulkan Sistem Musyawarah

Salah satu persyaratan tersebut yaitu usia minimal 23 tahun dengan keadaan sehat jasmani dan rohani.

Perwal ini ditargetkan rampung dan mulai diberlakukan awal di 2026, setelah melalui tahapan harmonisasi dan sosialisasi di seluruh kecamatan.

Dengan Perwal ini, Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap RT dapat berfungsi lebih optimal sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjaga ketertiban, pelayanan, dan pembangunan berbasis masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan