Masa Jabatan Ketua RT di Kota Lubuk Linggau Kedepan jadi 5 Tahun dan Dibatasi Hanya Dua Periode
Rapat pembahasan, rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pedoman serta penyelenggaraan kelembagaan Rukun Tetangga (RT), Kamis 4 September 2025-Foto : Dok Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau -
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau kini sedang membahas rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pedoman serta penyelenggaraan kelembagaan Rukun Tetangga (RT).
Salah satu yang diatur dalam Perwal tersebut nantinya, terkait masa jabatan Ketua RT di Lubuk Linggau. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Aryani saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 9 September 2025.
Ia menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan akuntabel mengenai RT.
“RT adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Dengan adanya Perwal ini, kami ingin memastikan tata kelola RT berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gembok Pagar Dirusak Motor Keponakan Ketua RT Hilang Dicuri Dua Pelaku Tidak Dikenal
Berdasarkan rancangan sementara, masa jabatan Ketua RT yang sebelumnya hanya 2 tahun ditetapkan menjadi lima tahun. Masa jabatan Ketua RT juga kedepannya hanya dibatasi dua periode. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan regenerasi sekaligus menjaga kesinambungan program di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Perwal juga akan mengatur mekanisme pemilihan Ketua RT secara serentak yang akan dilakukan pada tahun 2026.
“Karena sebagian besar masa jabatan RT habis ditahun 2026, jadi kita juga membahas penataan untuk pemilihan serentak,” ungkapnya.
Ia menegaskan penyusunan Perwal ini merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
BACA JUGA:10 Ketua RT di Kelurahan Selangit Musi Rawas Dilantik, Begini Harapan Lurah Agus Purwanto
Selain itu insentif RT juga sudah mengalami kenaikan sejak terpilihnya H Rachmat Hidayat sebagai Wali Kota Lubuk Linggau.
“Sejak pak Wali dilantik insentif RT naik Rp150 ribu yang sebelumnya Rp1.050.000 menjadi Rp1.200.000, semoga dengan kenaikan ini dapat meningkat kinerja RT,” jelasnya.