Dituntut 3 Tahun Penjara, Oknum Mantan DPRD Bakal Ajukan Pembelaan

Syukri Zen mantan anggota DPRD Kota Palembang, Selasa 16 September 2025 mengikuti Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang- Foto: SUMEKS.CO-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Sebuah kasus penganiayaan melibatkan  mantan wakil rakyat kini sudah masuk proses tuntutan.

Terdakwanya adalah Syukri Zen mantan anggota DPRD Kota Palembang yang Selasa 16 September 2025 mengikuti Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang. 

Dalam sidang tersebut, setelah dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istrinya bernama Patmawati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 3 tahun.

Tuntutan dibacakan JPU Jauhari melalui Jaksa Pengganti Ichsan Saputra dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Kristanto Sahat Sianipar.

BACA JUGA:Oknum DPRD Diisukan Pakai Dana Pokir untuk Umroh, Kabag Kesra : Itu Tidak Benar

BACA JUGA:Warga Adukan Oknum Kades ke Bupati

Dalam sidang ini di Terdakwa Syukri Zen sendiri, mengikuti persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. 

"Menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara tiga tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas JPU di hadapan majelis hakim dikutip dari SUMEKS.CO.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Kuasa hukum Syukri Zen menyatakan akan memanfaatkan kesempatan itu, guna menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU.

BACA JUGA:Oknum Guru SMP Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Penjelasan AKBP Bobby Kusumawardhana

BACA JUGA:Oknum Anggota Dewan di Musi Rawas yang Dilaporkan ke Polisi Disebut Pelapor Sering Kirim Foto dan Video Vulgar

Dengan begitu, nasib hukum Syukri Zen masih menunggu proses sidang berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan