Dituntut 3 Tahun Penjara, Oknum Mantan DPRD Bakal Ajukan Pembelaan

Syukri Zen mantan anggota DPRD Kota Palembang, Selasa 16 September 2025 mengikuti Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Pidana di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang- Foto: SUMEKS.CO-

Saat itu, korban Patmawati sedang berada di rumah seorang saksi bernama Zainab. Tiba-tiba, terdakwa datang dan berusaha mengajak korban untuk rujuk. Ia sempat merangkul korban, namun ajakan tersebut ditolak.

Penolakan itu memicu emosi terdakwa, hingga korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju mobil.

BACA JUGA:Oknum Kades dan Selingkuhannya Terancam 9 Bulan Penjara

BACA JUGA:4 Oknum ASN Musi Rawas Kena Sanksi, 2 Dalam Pemeriksaan

Namun, terdakwa justru mengejar korban sambil mengeluarkan sebilah pisau dapur bergagang plastik dari saku jaketnya.

Dengan senjata tajam itu, Syukri Zen menusuk korban di bagian perut sebelah kanan sebanyak satu kali, lalu di dada kiri dua kali, lengan kiri tiga kali, punggung kiri satu kali, serta jempol tangan korban.

Serangan bertubi-tubi itu membuat korban mengalami luka serius. Beruntung, saksi Zainab bersama saksi lain bernama Jamila, serta seorang tukang ojek yang kebetulan ada di lokasi, berhasil melerai.

Korban kemudian menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang untuk melapor sekaligus mendapatkan pertolongan.

Peristiwa ini kemudian bergulir menjadi perkara pidana serius. Setelah melalui tahap penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan hingga Syukri Zen resmi menjadi terdakwa.

JPU menilai perbuatan terdakwa telah jelas memenuhi unsur pasal 351 ayat (2) KUHP karena menimbulkan luka berat pada korban.

Atas dasar itulah, tuntutan pidana penjara 3 tahun dianggap sepadan dengan perbuatan Syukri Zen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan