TKN Prabowo-Gibran Laporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Markas TKN, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.-Foto : DISWAY.ID -

BACA JUGA:Saat Penangkapan Mencoba Kabur, Pelaku Curanmor Didor 

“Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh kejaksaan agung, padahal menurut ketentuan pasal 20 UU No 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” tegasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan