Sudah Dituduh Dianiaya Depan Orang Banyak

Tak terima dituduh dan dianiaya depan orang banyak, korban mendatangi SPKT Polrestabes Palembang melaporkan pencemaran nama baik- FOTO : Dok.Sumeks.co-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah dituduh mencuri, dianiaya depan orang banyak.

Kejadian apes ini dialami Sigit Rusmawan (35) warga Jalan KH Azhari Kecamatan SU II Palembang. 

Dikutip dari sumeks.co, ia dituduh rekannya, DE maling mesin serut kayu dan diianiaya dihadapan banyak orang, Minggu 28 September 2025. 

Tak terima dituduh dan dianiaya depan orang banyak, ia pun melaporkan terlapor ke SPKT Polrestabes Palembang untuk kasus pencemaran nama baik. 

BACA JUGA:Banser Sumsel Desak Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Anggota di Tangerang

BACA JUGA:Keluarga Pasien Penganiaya Dokter jadi Tersangka

"Saya tidak mencuri pak. Tapi saya dibilang mencuri mesin sugu tersebut," ungkap korban kepada petugas kepolisian, Minggu. 

Dihadapan petugas Sigit menceritakan, kejadian tersebut menimpanya, Jumat 26 September 2025, sekitar pukul 09.00 wib. Saat itu ia berada di Jalan KH Azhari Lorong Abadi Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.

Korban mengaku dicari oleh Terlapor DE, dan menanyakan keberadaannya kepada  Kurnia Wati, kakak perempuan korban.

Lalu, mereka bertemu di TKP. Saat bertemu terlapor langsung marah-marah menuduhnya mencuri mesin serut kayu. Saat itu terlapor juga menanyai korban di depan orang ramai.

BACA JUGA:Tak Rela Bayinya Dibawa, IRT ini Dianiaya Suami Sirinya

BACA JUGA:Ingin Selesaikan Masalah di Media Sosial Remaja Putri ini Malah Jadi Korban Penganiayaan

"Saya ditanyai sambil ditampar-tampar, dan baju saya ditarik, memaksa saya untuk mengaku" jelasnya.

Adanya kejadian itu Ketua RT setempat dipanggil, agar korban berjanji selama 2 jam. Jika barang tidak ada korban diancam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan