Satu Akun Lagi Ancaman ke Anies Baswedan Incaran Polisi, Masih Lakukan Profiling

Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho dalam conference pers dalam kasus ancaman penembakan Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan--DOK HUMAS POLRI

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS - Heboh dengan ancaman penembakan Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan ternyata seorang laki-laki pemilik akun @calonistri71600 yang bernama Arjun Wijaya Kusuma (AWK) yang masih berusia 23 tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan belum bisa menjelaskan secara detail motif Arjun Wijaya Kusuma menyebar ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.

Arjun Wijaya Kusuma merupakan warga Kecamatan Ambulu Jember ini diamankan di pasuruan sekitar pukul 09.30 WIB kemarin 13 Januari 2024.

“Alhamdulillah, membuahkan hasil dan saat ini pelakunya telah tertangkap, inisial AWK, usia 23 tahun, di daerah Pasuruan Jawa Timur, tepatnya TKP di Jember,” bebernya dalam jumpa pers kepada awak media, siang kemarin.

BACA JUGA:Ini Wajah Pelaku Penyebar Ancaman penembakan Anies Baswedan, Polisi Beberkan Pengakuan Tersangka

Sandi pun mengimbau kepada masyarakat bisa menjaga persatuan dan kesatuan demi terwujudnya Pemilu 2024 yang damai dan aman.

“Kami berharap dan mengimbau kepada masyarakat semua untuk bisa menahan diri, bahwa hidup rukun dan saling menyayangi adalah bagian dari ajaran nenek moyang kita Bangsa Indonesia untuk selalu bisa bergotong-royong dalam rangka memecahkan semua masalah yang ada di lingkungan kita,” kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu.

Kapolri, kata Sandi, dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan sebagai kunci utama dalam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maka dari itu seringkali bapak Kapolri menyampaikan kepada kita semua bahwa persatuan dan kesatuan adalah kunci untuk penyelenggaraan pemilu bisa terlaksana dengan baik, aman dan damai,” ujarnya.

BACA JUGA:Diancam di Medsos akan Ditembak Anies Baswedan Belum Melapor

Berdasarkan penelusuran awal oleh Bareskrim Polri dan Polda Jatim, Shandi mengungkapkan, tindakan AWK terancam terjerat pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media elektronik.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Tercatat sejauh ini ada dua akun yang diduga melakukan pengancaman.

Di mana, untuk pemilik akun Tiktok @calonistri7160 inisial AWK (23) saat ini telah ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan