Dugaan Korupsi yang Menjerat Alex Noerdin Memasuki Babak Baru

Empat tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, segera memasuki babak baru-Foto: Dok. Kejati Sumsel-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Ada empat tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, segera memasuki babak baru.

Setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) merampungkan penyidikan dan melaksanakan tahap II, kini giliran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang akan menyusun dakwaan.

Dari rilis, Jumat 3 Januari 2025 JPU tengah mempersiapkan kelengkapan berkas sekaligus menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

"JPU Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan seluruh berkas pelimpahan perkara ke pengadilan," tulis salah satu poin rilis tersebut.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Masih Tahap Pengumpulan Alat Bukti

BACA JUGA:Kejari Pastikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Lubuk Linggau Tetap Proses, Segera Koordinasi Lagi dengan BPKP Sumsel


Alex Noerdin terlihat hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Redho Junaidi, SH, MH-Foto: Dok. Kejati Sumsel-

Dalam perkara ini, terdapat empat orang tersangka yang sudah diserahkan ke JPU beserta barang bukti, yaitu:

1. Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel)

2. Harnojoyo (mantan Walikota Palembang)

3. Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama)

4. Raimar Yousnaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum).

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sudah Dua Kali 5 Komisioner KPU Dipanggil Kejari

BACA JUGA:Kejari Tidak Menemukan Bukti, Penyidikan Dugaan Korupsi PMI Prabumulih Dihentikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan