Perkuat Budaya Anti Gratifikasi, Bapas Muratara Sosialisasi Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi

Bapas Muratara gelar sosialisasi Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai langkah strategis memperkuat budaya anti gratifikasi di lingkungan kerja--FOTO : Bapas Kelas II Muratara

KORANLINGGAUPOS.ID - Kamis 9 Oktober 2025, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Aula Bapas Muratara.

Kegiatan ini diikuti oleh pegawai Bapas Muratara sebagai bentuk nyata komitmen dalam memperkuat budaya integritas dan pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan kerja.

Melalui kegiatan ini, para pegawai mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai pengertian gratifikasi, bentuk dan jenis yang termasuk di dalamnya, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pegawai memiliki kesadaran penuh dalam menolak segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas dan profesionalitas kerja.

BACA JUGA:Bapas Kelas II Muratara Menghadirkan Wajah Baru Pelayanan Publik Yang Modern

BACA JUGA:Proses Hukum Anak SD di Muratara yang Tusuk Anak MTS Hingga Tewas Tunggu Hasil Litmas dari Bapas Muratara

Kepala Bapas Musi Rawas Utara, Rivan Azwandi, sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Bapas Muratara berkomitmen penuh menjaga integritas dan netralitas seluruh jajarannya dalam pelaksanaan tugas.

Ia menegaskan bahwa pencegahan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan profesional ASN Pemasyarakatan.

"Kita di Bapas Musi Rawas Utara berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Integritas adalah budaya kerja yang harus kita pegang teguh dalam setiap tindakan dan keputusan, baik di kantor maupun saat bertugas di lapangan,” tegas Rivan Azwandi.

BACA JUGA:Tindaklanjuti SE Dirjen Pemasyarakatan, Kalapas Lubuk Linggau Ingatkan Jajarannya Hindari Judol

BACA JUGA:Samakan Persepsi Terkait Masalah Isu Overstaying Kalapas Lubuk Linggau Hadiri Rakor Implementasi SPPTI

Dalam konteks pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), integritas menjadi aspek yang sangat krusial.

Sebagai garda terdepan dalam pelayanan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, PK sering berinteraksi langsung dengan masyarakat, keluarga klien, hingga instansi penegak hukum lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan