Ancam Pacar Sebarkan Video Persetubuhan Remaja ini Dilaporkan Dugaan Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Mj (19) warga Kabupaten Ogan Ilir ini dilaporkan keluarga korban atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur- FOTO : dok sumeks.co-

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Tak ingin diputusi pacarnya yang masih dibawah umur, remaja ini nekat mengancam sang kekasih akan memviralkan video persetubuhan mereka yang sengaja direkamnya. 

Alhasil, remaja inisial Mj (19) warga Kabupaten Ogan Ilir ini dilaporkan keluarga korban atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur. Dan kini Mj sudah diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Dikutip dari sumeks.co, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis melalui Kanit PPA, AIPDA Fitra Hadi mengungkapkan, tersangka diamankan 11 Oktober 2025 lalu di rumahnya.

Kasus ini jelasnya, berawal dari tersangka yang menjalin hubungan kekasih dengan seorang remaja, sebut saja mawar. 15 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di salah satu komplek perumahan diduga terjadi tindak pidana persetubuhan. 

BACA JUGA:Berulang Kali Setubuhi Pelajar, Pria di OKU Ini Bukannya Tanggung Jawab Malah Nikahi Perempuan Lain

BACA JUGA:Diiming-iming Dicarikan Kerja, Bocah 13 Tahun di Lubuk Linggau Disetubuhi di Pondok

"Mulanya MJ mengajak korban ke rumahnya. Disanalah tersangka mengajak korban untuk bersetubuh," ungkap Kanit PPA. 

Korban ungkapnya, sempat menolak. Namun akhirnya korban mau lantaran tersangka terus membujuk korban dan berkata akan bertanggung jawab. Ternyata pada saat melakukan persetubuhan, tersangka merekam menggunakan handphonenya.

"Kejadian persetubuhan pun terjadi berulang kali," lanjutnya. 

Sampai tiba-tibam korban mencoba untuk menjauhi tersangka.

BACA JUGA:Pria Beristri Asal Muratara ini Setubuhi Pelajar Dalam Bus Sekolah

BACA JUGA:Sopir Puluhan Kali Setubuhi Siswi SMA, Terancam 15 Tahun Penjara

"Karena tidak terima dijauhi oleh korban, tersangka mengancam korban akan memviralkan video asusila mereka. Mengetahui video asusila korban ingin diviralkan, akhirnya korban melaporkan ke orang tuanya," ungkapnya.

1 Oktober 2025 lalu, orang tua korban mendapat kiriman video asusila antara korban dan tersangka. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres Ogan Ilir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan