Oma Irama Asal Lubuk Linggau Ditangkap saat Jual Sabu ke Polisi
Oma Irama (43) warga Jalan Yos Sudarso RT3 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau dikediamannya, Rabu 8 oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib -FOTO : Dok Polres Lubuk Linggau -
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Oma Irama (43) warga Jalan Yos Sudarso RT3 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau dikediamannya, Rabu 8 oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib.
Pengedar sabu ini tertangkap saat sedang melayani pembeli, yang ternyata anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau yang sedang menyamar menjadi pembeli.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi mengungkapkan, tersangka sudah lama menjadi TO mereka.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba satu plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu 10,15 gram, uang tunai Rp. 160 ribu, satu unit sepeda motor yamaha Mio warna hitam, satu dan 1 handphone.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Muratara, Simpan Sabu Siap Edar di Mobil
"Pengakuan tersangka sudah dua kali jualan barang tersebut. Uang hasil jual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Romi
Penangkapan ini jelas Romi, berawal dari anggotanya mendapat kabar adanya warga yang hendak melakukan transaksi narkoba.
Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah diketahui, pihaknya melakukan undercover buy, dimana anggota berpura-pura menjadi pembeli.
Saat itu barang bukti ditemukan di dalam genggaman tangan sebelah kiri tersangka, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau. Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.