Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR di Muratara Terus Berlanjut
Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani -FOTO : Riena Maris/Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Muratara yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, dipastikan masih terus berlanjut.
Seluruh Kepala Desa (Kades) dan dua mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Muratara, G dan S sudah dipanggil, dimintai keterangan oleh penyidik Kejari.
Penegasan ini kembali disampaikan Kajari Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani sekaligus menepis adanya informasi jika kasus ini akan di SP3 atau dihentikan penyelidikannya.
"Gak ada, itu hanya isu liar saja. Prosesnya tetap jalan. Kita akan melakukan ekspose ke Kajati Palembang untuk menentukan sikap selanjutnya," tegas Armein.
BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi APAR, Seluruh Kades di Muratara Dipanggil Penyidik Kejari Lubuk Linggau
Armein menegaskan, hingga kini tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk dari unsur Dinas PMD dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
"Masih terus berjalan, dan kita masih terus lakukan penyelidikan," tegas Armen.
Pengadaan APAR ini diketahui dengan pagu anggaran mencapai Rp4 miliar. Informasi di lapangan, pengadaan APAR di tiap desa menelan biaya sekitar Rp50 juta per desa, menggunakan Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. Sementara, harga satu unit APAR di pasaran berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta.
Kasus ini mereka tindaklanjuti, setelah Kejari Lubuk Linggau terima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan APAR di seluruh Desa di Kabupaten Muratara.