Laporan Awal Dana Kampanye PSI Belum Lengkap

Komisioner KPU, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik.-Foto : Dok/Disway/Intan Afrida Rafni -

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI umumkan hasil perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK)

Pumumuman LADK disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) Senin 15 Januari 2024.

"Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat, telah menyampaikan LADK Perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik dalam keterangan resminya dikutif dari DISWAY.ID.

Namun dari hasil perbaikan tersebut, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.

BACA JUGA:Mantan Ketua PBNU Tegas Nyatakan Dukung Anies Baswedan

Dalam keterangan resmi yang diterima Disway.id, tertulis PSI telah melakukan perbaikan LADK yang sebelumnya sempat dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai juga.

Bahkan dalam LADK yang pertama, yaitu pada 7 Januari 2024, PSI hanya mencantumkan total pengeluarannya sebesar Rp 180.000, padahal total dana yang diterima sebesar Rp 2.002.000.000.

Perbandingan antara dana penerimaan dengan pengeluaran tidak sesuai sehingga dinilai tidak logis.

Namun setelah melakukan perbaikan, ada perubahan nominal pada PSI, total penerimaan dana meningkatkan menjadi Rp. 33,055,522,406.00. Begitupula dengan total pengeluarannya, yakni sebesar Rp. 24,130,721,406.00.

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Dukung KPU Untuk Sukseskan Pemilu

Meskipun begitu, KPU tetap menyatakan LADK milik PSI belum lengkap dan belum sesuai. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai LADK milak PSI dinilai tidak logis sehingga pihaknya berencana untuk menelusuri dana tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja lantaran angka tersebut tidak rasional karena pengeluaran hanya di angka Rp180 ribu, sementara kampanye dilakukan di banyak tempat.

"Kan enggak rasional kalau masih tetap Rp180 (ribu). Loh itu ke mana? Mereka kampanye di mana-mana, kok enggak ada laporannya? Itu kan tidak logis dan tidak rasional," ujar Bagja melalui keterangan tertulisnya, Rabu 10 Januari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan