Kasus Jual Beli Bayi di Palembang, Begini Peran Tersangka Riska
Tersangka Riska Dwi Yanti (RDY) yang mengaku hanya dapat bagian Rp 2 juta-Foto : Dok. SUMEKS-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Kasus jual beli bayi cukup menggemparkan warga Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka Riska Dwi Yanti (RDY) yang mengaku hanya dapat bagian Rp 2 juta dan punya peran aktif memuluskan transaksi bayi di Palembang.
"Saya sendiri bersih cuma dapat Rp 2 juta setelah membiayai persalinan sekaligus ongkos ke Palembang,” aku Riska dikutip dari sumateraekspres.id.
Dan ternyata, transaksi jual beli bayi di Palembang ini sudah dimulai sebelum bayi dilahirkan.
BACA JUGA:Modal Pengalaman Kerja Berry Buka Usaha Jual Beli Motor Second di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Lapak Motor Pusatnya Jual Beli Motor Second di Lubuk Linggau
Dalangnya RDY warga Palembang, yang menyasar ibu-ibu hamil di TikTok yang mengeluh kesulitan ekonomi.
Riska begitu gesit berselancar di dunia maya, di platform TikTok dia akhirnya menemukan calon korbannya.
Targetnya Yudi Surya Pratama (24), pria asal Bekasi Jawa Barat yang istrinya SL tengan hamil tua.
Riska langsung menghubungi korban, Yudi.
BACA JUGA:Showroom Oke Mobilindo, Pilihan Tepat untuk Jual Beli Mobil Second Berkualitas di Lubuk Linggau
BACA JUGA:Perhatian untuk OPD dan DPRD, Kejari Ingatkan Jual Beli Pokir Langgar Aturan Hukum
RDY menghubungi Yudi dan istrinya dan janji akan memenuhi biaya persalinan, dengan dalih bahwa bayi nanti setelah lahir akan diadopsi orang kaya raya.
Masih dilansir dari sumateraekspres.id, beda lagi dengan Pasutri Fernando Agustio dan Rini Apriyani yang punya peran berbeda.