123 Warga Lubuklinggau Tunggu Approval Pusdatin Kemensos, Buruan Ajukan Permohonan

Kantor Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau Jalan Depati Said Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II --

KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 123 orang dari total 621 warga Kota Lubuklinggau yang sempat dicoret dari daftar penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini sudah dalam proses pengajuan.

Pencoretan dari daftar penerima bantuan sosisal PKH tersebut karena terindikasi terlibat judi online dan 123 orang yang sudah mengajukan permohonan reaktivasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Lubuklinggau, Hasan, melalui Penyuluh Sosial Nopi Aria Sandi saat berbincang dengan KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 24 Oktober 2025.

Disampaikan Nopi, bahwa 123 orang tersebut sudah diupload dan diajukan dan saat ini masih menunggu approval dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial di bawah Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos).

BACA JUGA:Kemensos Tidak Lagi Beri Bansos Seumur Hidup, Ini Penjelasan Dinsos Lubuk Linggau

BACA JUGA:Warga Jangan Lagi Bergantung pada Bansos, ini Langkah yang Dilakukan Kemensos

"Saat ini kita hanya sekadar usul untuk 123 orang yang telah mengajukan permohonan reaktivasi, dan tingga kita menunggu kapan akan di approval dan ini seluruh Indonesia," ungkapnya.

Kemudian jika ini sudah di approval dilanjutkannya, ini akan kembali untuk menerima bantuan sosialnya, namun saat ini untuk periode triwulan 3 bagi yang dicoret dan yang masih menunggu tidak akan menerima bantuan sosial.

"Dan tidak akan menerima untuk triwulan 3, dengan begitu yang sudah diapproval akan menerima bantuan sosial pada triwulan 4 pada Desember 2025," ungkapnya.

Tetapi ia mengungkapkan, dalam proses pengajuan approval kami saat ini masih menunggu juknis, bagi yang tidak menerima bantuan sosial pada triwulan 3.

BACA JUGA:Mulai Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat, Kemensos Minta Pemda Jangan Curang Jangan Ada Titipan

BACA JUGA:Bocoran Penerima BLT Kesra Rp 900 Ribu di Musi Rawas, Begini Penjelasan Dinsos

"Kami saat ini juga belum tahu dan belum nenrima juknis, apakah menerima untuk triwulan 3 atau tidak," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan warga yang ingin kembali menerima bantuan harus membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas judi online. Selain itu, mereka juga wajib menandatangani berita acara klarifikasi bersama pendamping dan Kepala Dinas Sosial.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan