Oknum Caleg Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Kenali Gejala yang Dialami Korban
Tim Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mendatangi keluarga korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum caleg PPP.-Foto : Dok. BETV -
BACA JUGA:Pemkot – Kejari Lubuklinggau Teken MoU Terkait Masalah Perdata dan TUN
Ketiga, gejala perilaku meliputi pola makan dan tidur terganggu, malas bergerak, agresif, sering menunda pekerjaan.
Keempat gejala kognitif meliputi sulit fokus, kurang konsentrasi, mudah lupa, sulit membuat keputusan, pikiran berulang.
Selain itu, korban kekerasan seksual akan mengalami dua fase masalah psikologis, yaitu pertama fase akut.
Fase ini terjadi segera setelah kejadian kekerasan seksual sampai 2-3 minggu. Pada fase ini korban mengalami kekacauan perilaku dan pikiran. Gejala emosional yang kuat dialami oleh korban yaitu menangis, senyum dan tertawa tanpa sebab yang jelas, terlihat tenang dan terkontrol, seperti tidak terjadi apa-apa, afek datar, marah, ketakutan, cemas/khawatir, shock, ekspresi emosi tumpul.
BACA JUGA:Peringati Harlah ke-101, Warga NU Doakan Apriyadi Selalu Jadi Pemimpin Amanah
Reaksi akut di atas muncul karena ketakutan akan cedera fisik, keamanan dan kematian. Setelah ybs. merasa aman, maka akan muncul berbagai gejala lain yaitu: mood swing (kadang senang, kadang sedih), merasa terhina, harga diri rendah, malu, rasa bersalah, menyalahkan diri sendiri, merasa tidak berdaya, merasa tidak punya harapan, marah, ingin balas dendam, dan takut kejadian terulang.
Kedua, fase jangka panjang.
Fase ini terjadi setelah 2-3 minggu kejadian. Pada fase ini, korban mulai melakukan reorganisasi kehidupannya, bisa terjadi 2 hal. Pertama, korban bisa kembali beradaptasi dengan keadaan, serta kembali berfungsi dan produktif. Atau kedua, maladaptive, korban tidak bisa menyesuaikan dengan keadaan, gejala pada fase akut menetap, muncul berbagai gejala psikologis yang dapat mengganggu fungsi dan aktivitas sehari-hari.
BACA JUGA:Kenali Gejala Usus Buntu dan 8 Makanan yang Sebaiknya Dihindari
Kemampuan korban kekerasan seksual melewati fase ini bergantung pada umur korban, semakin muda semakin sulit beradaptasi untuk pulih, support system dan dukungan yang diperoleh, kepribadian dasar yang dimiliki sebelumnya dan situasi kehidupan yang dijalani.
Apabila tidak teratasi dengan baik, akibat jangka panjang korban kekerasan seksual dapat mengalami berbagai gangguan kejiwaan seperti PSTD (Post Traumatic Stress Disorder/Gangguan Stres Pasca Trauma), Depresi, Ansietas (kecemasan), Psikotik (gangguan dalam menilai realitas, ditandai dengan adanya halusinasi dan delusi/waham) hingga Gangguan seksualitas dan lain sebagainya.(*)