17 Kali Masuk Penjara, Buruh Harian di Lubuk Linggau Kembali Berulah. Curi Hp Uangnya untuk Beli Sabu
Can Burgo (44) Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau kembali ditangkap Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Kamis 30 Oktober 2025-FOTO : Dok Polres Lubuk Linggau-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Sudah 17 kali dipenjara lantaran mencuri, tidak membuat R atau Can Burgo (44) Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau jera. Kini ia kembali ditangkap Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Kamis 30 Oktober 2025.
Ia ditangkap, lantaran kembali berulah mencuri Hanphone jenis VIVO Y19S milik korbannya, MFA (19) warga Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Ia berhasil ditangkap sedang mengamen di lampu merah simpang kenanga Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan kejadian pencurian ini Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wib. Saat kejadian korban sedang tidur, tiba-tiba korban terbangun karena mendengar suara. Saat korban membuka mata, korban melihat ada seorang laki-laki menggunakan Hoddie warna hitam sedang mencabut HP yang sedang di charger di dekatnya.
Korban pun langsung teriak Maling. Mengetahui korban sudah bangun tersangka lari dan memanjat tembok dapur. Korban sempat mengejar pelaku namun kehilangan jejak. Akibat kejadian tersebut korban kehilangan Hanpone jenis VIVO Y19S dengan Kerugian Rp 2.700.000. Korban juga langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Baru Keluar Penjara Kembali mencuri, Mengaku Teman Ayah Korban
Setelah laporan korban diterima, Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara. Kemudian dari hasil penyelidikan, Kamis 30 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 wib Tim Macan Unit Pidum berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban.
Tersangka mengaku, melakukan pencurian karena melihat keadaan rumah korban sepi, lalu masuk melalui atap dapur rumah dengan cara memanjat dinding dan merusak atap dapur rumah korban. Saat masuk tersangka melihat Hanphone VIVO Y19S yang sedang di isi daya di kamar korban dan mengambil serta membawa kabur Hanpone Tersebut.
"Hp korban lalu digadai dengan harga Rp 600.000. Uang pun digunakan untuk membeli sabu. Tersangka ini merupakan residivis sebanyak 17 kali, yakni sejak tahun 1994, diantaranya kasus rampas motor, jambret di Pasar Inpres hingga kasus Curat," ungkap Kasat.