Ternyata ini Alasan Hakim Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Kasus Pembunuhan Adik Bupati Muratara
Usai ditolak untuk memberikan keterangan meringankan kedua terdakwa kasus pembunuhan M Abadi (adik Bupati Muratara) dipersidangan, kedua saksi pun disuruh pulang, rabu 17 januari 2024.-Foto : Dok. SUMEKS.CO -
Persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, yang juga dihadirkan para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
BACA JUGA:Bawaslu Sumsel : Oknum Kades Tidak Netral, Terancam Penjara
Sebagaimana kita tahu, kasus pembunuhan terhadap M Abadi bermula saat adanya acara pertemuan antar warga di salah satu rumah di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Selasa 5 September 2023 malam.
Ketika acara berlangsung, tiba-tiba datang kedua pelaku, saat itu pelaku langsung masuk ke dalam ruangan untuk mengetahui apa yang dibahas di acara tersebut.
Lalu, Alm. M Abadi pun menegur kedua pelaku mengapa tiba-tiba hadir di acara tersebut.
Korban M Abadi mengatakan bahwa acara itu merupakan pertemuan internal, sehingga pelaku tak diperkenankan hadir mengikuti acara tersebut.
BACA JUGA:Oknum Kades Korupsi Demi Bayar Kupu-kupu Malam
Para pelaku yang diduga tersinggung dengan ucapan Abadi pun langsung pulang ke rumah mengambil parang.
Tidak lam kemudian para pelaku datang kembali ke lokasi dan langsung membacok korban M Abadi dan rekannya Deki.
Setelah mendapatkan pertolongan pertama, M Abadi pun dinyatakan meninggal dunia dengan luka bekas senjata tajam pada bagian kepala dan wajah.
Latar buruk pembunuh adik bupati Muratara, ternyata mantan narapidana (Napi) atau residivis kasus pengancaman disertai kekerasan.
BACA JUGA:PLN UP3 Berdiri di Lubuk Linggau, PJ Walikota : Semakin Memudahkan dan Mempercepat Layanan
Background tersangka Arwandi, residivis kasus pengancaman disertai kekerasan Pasal 335 KUHPidana.
2 bersaudara Arwandi (28) dan Ariansyah (35) terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(*)