Dilarang Mobil Tambang Masuk Pusat Kota, Dishub Lubuk Linggau Keluarkan Aturannya

Kepala Dishub Kota Lubuk Linggau, Juniarto.-Foto: Dokumen Linggau Pos.-

KORANLINGGAUPOS.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuk Linggau telah memberlakukan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sejak Juni 2025. 

Namun masih saja ada kendaraan angkutan barang tambang yang melintas.

Tentu Dishub Kota Lubuk Linggau akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

Angkutan yang dilarang masuk ke pusat Kota Lubuk Linggau tersebut sesuai kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 307/KPTS/Dishub/2025 tentang Rekayasa Lalu Lintas. 

BACA JUGA:Dishub Musi Rawas Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL di Jalan Kabupaten

BACA JUGA:Dishub Musi Rawas Imbau Pengendara Hindari Jalur Rusak di Jalan Nasional Muara Beliti–Sekayu

Pemberlakukan kebijakan ini dilakukan Dishub Kota Lubuk Linggau yang terus digencarkan, sebagai upaya untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di pusat kota. 

“Dalam keputusan tersebut, kendaraan angkutan dilarang melintasi jalan-jalan utama di dalam kota pada jam-jam yang telah ditentukan,” ungkap Kepala Dishub Kota Lubuk Linggau, Juniarto, Sabtu 8 November 2025. 

Dengan begitu, Juniarto menyampaikan  pihaknya telah menyiapkan jalur alternatif bagi kendaraan angkutan berat agar tidak melintasi pusat kota. 

“Kami arahkan kendaraan angkutan untuk menggunakan Jalan Lingkar Utara dan Lingkar Selatan sebagai jalur utama distribusi. Ini bagian dari rekayasa lalu lintas yang kami rancang agar aktivitas logistik tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan warga,” jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Dishub, Jumat (7/11). 

BACA JUGA:Segera Lapor ke Dishub Lubuk Linggau Jika Terjadi Sewa Lahan Parkir dan Pungli

BACA JUGA:Simpang Priuk Akan Berubah Total? Dishub Lubuk Linggau Siapkan 8 Titik Lampu Merah

Adapun waktu pemberlaukan tersebut yakni setiap hari kerja mulai dari pukul 00.00 sampai dengan 05.00 WIB, tentu tidak hanya itu sesuai dengan keputusan aturan yang memberlakukan bagi kendaraan angkutan batu bara yang melintas jalur lingkar utara  dan jalur lingkar selatan cukup dengan 3 kendaraan yang maksimal 3 angkutan dengan pembatasan 15 menit perkendaraan.

“Tentu bagi yang telah melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan