Nikah di KUA Lebih Mudah dan Murah, Persiapkan Syarat dan Ketentuannya

Balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Lubuklinggau Timur 2-Foto : Hikmah-Linggau Pos

Selanjutnya, proses verifikasi dokumen yaitu setelah mengisi formulir, petugas KUA akan memeriksa dan memverifikasi dokumen yang Catin bawa.

BACA JUGA:DLH Terima 9 Pengaduan Dugaan Pencemaran Likungan Hidup

Catin juga diminta untuk menentukan tanggal dan waktu pernikahan sesuai dengan kesepakatan KUA. Jadwal tersebut biasanya akan diberikan beberapa pilihan tanggal pernikahan.

“Nah pada saat hari pernikahan, pasangan yang akan melaksanakan akad nikah di KUA harus didampingi oleh saksi-saksi yang sah,” tuturnya.

Di mana buku nikah akan diberikan setelah akad nikah selesai, KUA akan menerbitkan buku nikah yang sah dan resmi. Buku nikah tersebut akan menjadi bukti sah pernikahan pengantin.

“Pastikan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di KUA , datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari keterlambatan atau kendala dalam proses pencatatan pernikahan. Untuk biaya menikah di KUA tidak dipungut sepeser pun, namun jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA seperti di rumah ada biayanya Rp 600 ribu. Sedangkan untuk masyarakat benar-benar tidak mampu tidak dikenakan biaya namun harus ada surat keterangan dari lurah tempat mereka tinggal,” jelasnya.

BACA JUGA:Cepat Atasi Gangguan Internet di OPD

Di samping itu, Pamujiono mengatakan, sebenarnya tidak ada perbandingan menikah di KUA atau di rumah, semua sama saja. Selain tidak mengeluarkan biaya jika nikah di KUA, sebagian juga ada orang yang ingin menikah praktis dan lebih memilih KUA.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan