Begini Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air

Hadats kecil mengharuskan seseorang untuk berwudhu dan hadats besar (junub) mengharuskan untuk mandi besar atau mandi junub.-Foto: Kemenag RI.-

KORANLINGGAUPOS.ID-Dalam ajaran Islam ada dua jenis hadats, yaitu hadats kecil dan besar, keduanya bisa dihilangkan melalui bersuci dengan air. 

Hadats kecil mengharuskan seseorang untuk berwudhu dan hadats besar (junub) mengharuskan untuk mandi besar atau mandi junub. 

Dalam kondisi tertentu, misalnya saat tidak ada air, bagaimana caranya untuk melaksanakan mandi junub?

Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam dalam tulisannya yang dimuat pada laman Kemenag RI, ketika mandi junub tidak mungkin dilakukan karena misalnya tidak ada atau terbatasnya pasokan air maupun uzur karena sakit, cara bersuci untuk menghilangkan hadats besar atau kecil dalam kondisi tersebut adalah dengan tayamum sebagai pengganti mandi junub atau wudhu.

BACA JUGA:Cara Mandi Junub Saat Tidak Ada Air

BACA JUGA:Inilah Hukum Menunda Mandi Wajib Atau Mandi Junub Menurut Ulama

“Kedua dan ketiga adalah mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga siku. Usapan pada keduanya dilakukan dengan dua tepukan, tepukan pertama untuk wajah dan tepukan kedua untuk kedua tangan. Keempat tertib tepukan pada wajah dan kedua tangan. Tidak ada bedanya pada semua itu apakah tayamum sebagai pengganti wudhu, pengganti mandi wajib, atau pengganti basuhan anggota wudhu,” (KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 2014 M/1434 H], halaman 25).

Adapun tayamum secara bahasa dan istilah telah dijelaskan dalam banyak kitab fiqih, di antaranya dalam kitab Kifayatul Akhyar. 

Dalam kitab tersebut dijelaskan basis hukum tayamum sebagai alternatif untuk bersuci dari hadats kecil dan hadats besar sebagai pengganti wudhu dan mandi junub.

“Tayamum secara bahasa berarti tujuan atau maksud misalnya sebuah kalimat diucapkan, ‘Yammamaka fulanun bil khairi’ [bila si fulan bermaksud baik terhadapmu]. 

BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Komitmen Penuhi Hak-hak Dasar Warga Binaan, Salah Satunya Bagikan Perlengkapan Mandi

BACA JUGA:Sabun Mandi Pria Harga Murah dan Wangi Tahan Lama, Ini 3 Pilihan Favoritnya

Tayamum secara syariat adalah menyampaikan debu ke wajah dan kedua tangan dengan syarat khusus.

Dasar hukum tayamum adalah firman Allah pada Surat Al-Maidah ayat 6; ‘Lalu kalian tidak menemukan air, maka hendaklah bertayamum dengan debu yang suci’. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan