Jika SPPG Tak Miliki SLHS, Siap-siap Ditutup Sementara
Para Kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong Mitra/Yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke Dinas Kesehatan Kabupetan/Kota setempat- Foto: Dok. BGN-
KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan agar semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Kami memberi waktu satu bulan kepada Mitra/Yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan,” tegas Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang dilansir KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 15 November 2025.
Kepemilikan SLHS pada setiap SPPG sangat penting. Sebab, persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Bahkan kepemilikan SLHS pada setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, Nanik menghimbau para Kepala SPPG berikut Mitra/Yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.
BACA JUGA:Sekda Musi Rawas Berharap SPPG Beli Bahan Baku Untuk MBG di Wilayah Setempat
BACA JUGA:Keterlambatan SPPG Laporkan Kegiatan MBG Berpotensi Menunda Pencairan Dana tahap Berikutnya
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Ketua Harian Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu.
SLHS adalah dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.
Sejak program MBG diterapkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Januari 2025 lalu, setiap SPPG yang menjadi pelaksana program MBG di lapangan, juga diwajibkan untuk memiliki SLHS. Pengurusan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik.
BACA JUGA:BGN Tegaskan Maksimal 3.000 Porsi MBG per SPPG
BACA JUGA:Bidhumas Polda Sumsel Monitoring Pembangunan Gedung SPPG Polres Musi Rawas
Sementara itu, dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaaan Program MBG, Jumat akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14 ribu lebih SPPG yang sudah beoperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. “Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” kata Nanik.