Mantan Calon Walikota yang Dijerat Kasus Korupsi Segera Disidang
Tim Kuasa Hukum Sarimuda, Rizal Syamsul SH saat dikonfirmasi awak media, Kamis 18 Januari 2024.-Foto : Dok. SUMEKS.CO -
BACA JUGA:Menjelang 23 Tahun Linggau Pos, Solihin : Terima Kasih Masyarakat dan Pemerintah
Akan tetapi, kata Rizal Syamsul saat ini KPK RI hanya menetapkan kliennya tersebut sebagai tersangka tunggal dalam perkara korupsi senilai Rp18 miliar.
"Tapi jika KPK nanti ada menemukan adanya penyidikan lain, kita selaku kuasa hukum tersangka hanya mengikuti," tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu penyidik KPK RI telah melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT SMS bernama Sarimuda.
Sarimuda yang pernah beberapa kali maju menjadi calon Walikota Palembang ini, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Pj Ketua Tim PKK Muba Hj Asna Aini Apriyadi Serahkan Bantuan ke Rumah Korban Banjir
Karena diduga tersangka Sarimuda "Tilep" uang yang dibayarkan para vendor atas jasa pengangkutan batu bara selama dirinya menjadi Dirut PT SMS.
Adapun taksiran nilai kerugian negara berdasarkan auditnya mencapai Rp18 miliar.
Sementara modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.
Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA:Linggau Pos Jalin Silaturahmi dengan Manajemen Hotel Grand Zuri Lubuklinggau
Selanjutnya, dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah tersangka Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang dengan besaran ratusan juta.
Uang ratusan juta diambil baik dalam bentuk tunai, serta mentransfer ke rekening bank milik salah satu anggota keluarganya yang tidak ada hubungan dengan PT SMS.
Tersangka Sarimuda akhirnya dijerat oleh tim penyidik KPK RI Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tindak pidana korupsi, dalam rilis penahanan tersangka Sarimuda beberapa waktu lalu, KPK juga menyebut bakal mendalami penyidik lebih lanjut.