Ketapel Guru SMA Hingga Buta Permanen, Begini Ekspresi Orang Tua Siswa yang Divonis 13 Tahun Penjara

Suasana sidang vonis terhadap terdakwa Ervan Jaya alias Ayot, Rabu 17 Januari 2024. Terdakwa mengikuti sidang secara daring, namun ekspresi wajahnya sangat ketara saat hakim menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara. -Foto : Dok. Curup Ekspres -

Selanjutnya, Ervan Jaya yang merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau curas di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA Curup  menemui korban Zaharman yang saat itu sedang bersiap untuk mengajar.

BACA JUGA:Menjelang 23 Tahun Linggau Pos, Solihin : Terima Kasih Masyarakat dan Pemerintah

Saat bertemu dengan korban, Ervan Jaya langsung mengarahkan ketapel kepada korban yang kemudian batu ketapel mengenai mata korban hingga mengalami pendarahan.

Melihat korban sudah berdarah, Ervan Jaya lalu kabur dari SMAN 7 Rejang Lebong tersebut. 

Akibat penganiayaan itu, Zaharman menderita luka pada mata kanan. Sehingga harus dirujuk ke RS AR Bunda Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ternyata berdasarkan pemeriksaan, maka kanan korban Zaharman harus menjalani operasi. Bahkan terancam buta atau cacat permanen.

BACA JUGA:Pj Ketua Tim PKK Muba Hj Asna Aini Apriyadi Serahkan Bantuan ke Rumah Korban Banjir

Bahkan selama menjalani perawatan Zaharman harus pindah ke Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan