Kabar Gembira ! 2026, TPP ASN di Lubuk Linggau Sudah Dianggarkan, Segini Besarannya

Kepala Dinas DPPKAD Kota Lubuklinggau, Indra Sulita --

 LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar gembira. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 tetap diberikan sepenuhnya. Bahkan saat ini sudah dianggarkan oleh Pemkot Lubuk Lubuk Linggau

Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Lubuk Linggau, Indra Sulita saat dibincangi, Senin 24 November 2025.

Ia menegaskan, hal ini sesuai keinginan Wali Kota Lubuk Linggau yang berkomitmen untuk memberikan TPP bagi ASN di 2026.

"Untuk mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ungkap Indra.

 

Untuk saat ini disampaikannya, TPP ASN sudah dianggarkan selama 12 bulan. Sedangkan gaji ke-13 dan THR akan dibayarkan sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kemenkeu.

"Nanti berdasarkan surat edaran apakah penuh atau 50 persen, tetap menunggu surat edaran Kemenkeu,” jelas Indra.

Lebih lanjut, ia menyebutkan pagu anggaran TPP ASN tahun 2025 mencapai sekitar Rp48 miliar.

"Sudah dianggaran dan dikirimkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pembayaran berjalan sesuai ketentuan," ungkapnya.

 

Ia menegaskan, TPP ASN merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai. Dengan adanya kepastian anggaran hingga 2026, diharapkan ASN semakin termotivasi dalam meningkatkan kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik.

“Dengan adanya kepastian TPP ASN pada tahun 2026, ini menjadi kabar gembira bagi seluruh ASN di Kota Lubuklinggau,” tambahnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal, meningkatkan efisiensi belanja, serta memastikan bahwa hak-hak ASN terpenuhi sesuai regulasi.

Selain itu, kejelasan mengenai mekanisme pembayaran gaji ke-13 dan THR dari Kemenkeu akan menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban kepada pegawai. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan