Insentif Pemangku Adat di Lubuk Linggau Naik 100 Persen, Ini Harapkan Wali Kota

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat saat mengukuhkan Pemangku Adat Kelurahan se-Kota Lubuk Linggau periode 2025-2028 di Gedung Kesenian Kota Lubuk Linggau, Rabu 26 November 2025--

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Insentif Pemangku Adat di Lubuk Linggau Naik 100 Persen. Kabar baik ini disampaikan Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, usai mengukuhkan Pemangku Adat Kelurahan se-Kota Lubuk Linggau periode 2025-2028 yang dilaksanakan di Gedung Kesenian, Kota Lubuk Linggau, Rabu 26 November 2025.

"Insentif dinaikan 100 persen, dan sudah dianggarkan hingga Desember 2026," ungkapn Yoppy sapaan  H Rachmat Hidayat.

Disampaikannya, insentif pemangku adat yang sebelumnya Rp50 ribu per bulan kini menjadi Rp100 ribu per bulan. Sementara itu, insentif bagi penasihat adat meningkat dari Rp250 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan.

"Diketahui insentif pemangku ada sebelumnya sebesar Rp50 ribu dan itu dibayar 3 hingga 4 bulan sekali. Tentu pada tahun 2026 nanti kemungkinan akan diterima pada April 2026," disampaikannya pada saat menyampaikan sambutan didepan 300 lebih pemangku adat yang hadir.

BACA JUGA:Insentif Guru Ngaji, Marbot, Pengurus Jenazah, Penggali Kubur di Lubuk Linggau Bakal Terima 3 Bulan Sekaligus

BACA JUGA:Mendikdasmen Umumkan Insentif Guru Honorer Naik Rp 400 Ribu

Wali Kota menegaskan, kenaikan insentif ini bukan sekadar bentuk penghargaan, melainkan juga penegasan peran penting pemangku adat dalam menjaga norma dan tradisi di tengah perkembangan kota.

Wako pun mengucapkan selamat kepada seluruh pemangku adat yang telah dikukuhkan.

Ia juga mengatakan pemangku adat merupakan sebagai figur yang mampu menjadi penuntun ketika terjadi permasalahan, menjadi penasehat ketika masyarakat memerlukan petunjuk dan menjadi pengayom dalam menjaga kerukunan ditengah keberagaman.

‎‎"Kami juga berharap, pemangku adat dapat berkolaborasi aktif dalam berbagai program pemerintah, termasuk pembinaan kemasyarakatan, penyelesaian perselisihan kecil secara kekeluargaan dan penguatan gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:Fiks, 1.072 Guru Ngaji, Marbot, Pengurus Jenazah, dan Penggali Kubur di Lubuk Linggau Bakal Dapat Insentif

BACA JUGA:Awal Oktober SK Penerima Insentif Guru Ngaji, Marbot, Pengurus Jenazah & Penggali Kubur Selesai Dibuat

‎Pemangku adat dipandang sebagai tokoh yang mampu memberikan arahan ketika muncul masalah, sekaligus menjadi sumber nasihat bagi masyarakat yang membutuhkan pedoman.

Dalam konteks keberagaman, pemangku adat berfungsi menjaga harmoni sosial, memastikan perbedaan tidak menjadi sumber konflik, melainkan kekuatan kebersamaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan