Pemkab Musi Rawas Lelang 8 Jabatan, 5 Jabatan Kepala OPD Belum Dilelang
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas, H David Pulung.-Foto: Linggau Pos.-
Dengan demikian 5 jabatan kepala OPD yang belum dilelang yakni :
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),
2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker)
3. Kepala Dinas Perpustakan dan Kearsipan
4. Kepala Dinas Perikanan
5. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Adapun persyaratan umum untuk ikut lelang jabatan diantaranya berstatus PNS pada Pemerintah Kabupaten Musi RAwas atau Pemerintah Kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan termasuk PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Dinas PU CKTR Kerahkan 15 PLH untuk Jaga Kebersihan Kawasan Perkantoran Pemkab Musi Rawas
BACA JUGA:Banyak Pejabat Eselon II Pensiun, Ini Persiapan Dilakukan Pemkab Musi Rawas
Pemilik pangkat, golongan sekurang-kurangnya Pembina IV/a. Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III (jika ada).
Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir (tahun 2023 dan 2024). Mendapat izin dan persetujuan tertulis dari atasan langsung (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama) bagi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Mendapat izin secara tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing daerah untuk PNS yang berasal dari luar kabupaten Musi Rawas (gubernur, bupati/wali kota masing-masing daerah).
Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang dijatuhi hukuman pidana dan/atau berstatus sebagai tersangka/terdakwa.
BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Perbaiki Jalan di Purwodadi, Warga Senang Aktivitas Kini Lancar
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Musi Rawas Perjuangkan Pegawai Non ASN Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu