Residivis di Musi Rawas ini Kembali Diringkus Polisi Kasus Kepemilikan Sajam
Asep (40) warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil diringkus anggota Polsek BTS Ulu--
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Sudah meresahkan masyarakat lantaran sering kedapatan mencuri buah sawit milik warga, Asep (40) warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya berhasil diringkus anggota Polsek BTS Ulu.
Ia diamankan anggota atas kepemilikan Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu 26 November 2025.
Ternyata, hasil pengembangan tersangka merupakan residivis Kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Lubuk Linggau tahun 2020.
"Tersangka ini sudah pernah masuk penjara kasus pencurian. Kasus lain informasi dari masyarakat juga ada, tapi laporan ke Polsek belum ada. Tersangka ini memang sudah sangat meresahkan warga," ungkap Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH saat dikonfirmasi, Jumat 28 November 2025.
BACA JUGA:Pesan Presiden untuk Kepala Daerah : Jika Kau Ragu-ragu, Lihatlah Rakyatmu
BACA JUGA:PLN dan J&F S.A Brasil Teken MoU di Depan Dua Presiden, Sepakat Kembangkan PLTA di Indonesia
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman dan Brigpol Fahlefi serta Briptu Adithy Rotama melakukan patroli rutin, di Simpang Empat, Kelurahan Bangun Jaya.
Mereka juga mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya warga Kelurahan Bangun Jaya, bahwa tersangka sering melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, terlihat membawa sajam.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, personel patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di depan Toko Habibin Pasar Kelurahan Bangun Jaya.
"Saat diperiksa ditubuhnya tepatnya dipinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarung kulit warna coklat. Tersangka pun digelandang ke Mapolsek BTS Ulu," ungkapnya.
Saat dintrogasi tersangka mengakui sudah melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik Fery, warga Kelurahan Bangun Jaya. Tersangka juga mengakui, di pinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarungnya warna kulit warna coklat punya tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.