Ferdi, Pengedar Sabu di Lubuk Linggau yang Diamankan Polisi Ternyata Residivis Kasus Begal

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Romi --

LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Ferdi (25) warga Jalan Garuda RT3 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuk Linggau Barat I yang diamankan di sebuah rumah Jalan Kenanga II Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, ternyata residivis kasus begal tahun 2022. 

Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Romi saat dikonfirmasi, Senin 1 Desember 2025.

Tak hanya itu, Ferdi juga ungkap Kasat pemakai barang haram tersebut, lantaran dari hasil tes urine nya positif mengkonsumsi narkoba. 

"Hasil pengembangan, tersangka mengaku dapat barang haram tersebut dari kawannya N. Namun pada saat penggerebekan N berhasil kabur dan saat ini masih kita buru keberadaannya," tegas Romi.  

BACA JUGA:Rumah Kontrakan Digerebek Polisi, Pria di Lubuk Linggau Kedapatan Simpan 16 Paket Sabu Siap Jual

BACA JUGA:Diajak Teman Jual Sabu dengan Upah Rp 500 Ribu Pria di Lubuk Linggau Ini Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Ferdi ditangkap berawal dari didapatnya informasi dari masyarakat kalau rumah tersebut  sering digunakan sebagai tempat transaksi barang haram. 

Setelah mendapat informasi, mereka pun melakukan serangkaian penyelidikan. Dan didapati jika informasi tersebut benar.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau pun sempat melakukan upaya paksa di rumah tersebut. 

"Saat petugas masuk ke dalam rumah, ditemukan teraangka berada di area tangga dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan badan petugas menemukan uang tunai Rp100.000 di saku celana. Menurut tersangka uang itu  hasil dari penjualan sabu," ungkap Kasat. 

BACA JUGA:Pemuda di Lubuk Linggau yang Diamankan Polisi Kedapatan Simpan Sabu di Dalam Tisu Pembersih Galon

BACA JUGA:Kecanduan Sabu dan Slot, Pemuda Pengangguran di Lubuk Linggau Tega Aniaya Kakak dan Ancam Orang Tua

Selanjutnya kemudian petugas melakukan pemeriksaan lanjutan pada bagian lantai atas rumah karena adanya kecurigaan terkait penyimpanan narkotika.

Hasilnya ditemukan 5  plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 19,36 gram, 5 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,87 gram, 2  ball plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, serta 1 alat hisap sabu di lantai dua. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan